Cewek Brazil Terlibat Narkoba, Polda Bali Dalami Keterlibatan Jaringan International

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali terus mendalami keterlibatan tersangka Manuela Victoria De Araujo Farias (19) dalam kasus pengungkapan 3,9 kg kokain. Polisi masih mendalami sosok pelaku lain yang menjemput tersangka di Terminal Kedatangan International I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, tersangka Manuela masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Bali. Dari keterangan sementara, tersangka mengaku dimanfaatkan jaringan narkoba di Brazil untuk memasukan narkoba jenis kokain ke Bali. Bahkan sindikat ini menjanjikan akan menanggung biaya sekolah Manuela di akademi surfing di Bali.

Di perjanjian tersebut, kawana sindikat narkoba ini Manuela harus bersedia membawa narkoba dan menyerahkannya kepada seseorang di Bali. “Dia akan dijemput oleh seseorang ketika sudah sampai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan disediakan penginapan. Masih didalami siapa sosok yang menjemput tersangka ini,” terangnya Minggu (29/1)

Baca Juga:  Hendry Lie Tersangka Kasus Timah Rugikan Negara Hingga Rp 300 T

Dia memperkirakan, ada jaringan narkoba Brazil yang masih berkeliaran di Bali mengedarkan kokain untuk mencari keuntungan pribadi.

Perwira melati tiga dipundak ini kembali menyebutkan pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka Manuela yang lengan kirinya bertato ini. Apalagi dari pengakuannya tidak mengetahui isi koper yang dibawanya. “Pengakuannya tidak mengetahui isi koper. Tapi masih didalami pengakuannya,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini.

Baca Juga:  Pasca Banjir, Jaya Negara Fokuskan Pencarian Korban dan Pemulihan Lingkungan

Sebelumnya, tersangka Manuela Victoria De Araujo Farias ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, setelah turun dari pesawat Qatar Airways yang membawanya dari Brasil. Ia ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional, pada Minggu 1 Januari 2023 sekitar pukul 03.00.

Dari pemeriksaan di koper pertama, petugas menemukan dua paket kokain dalam plastik bening yang beratnya 1.100 gram bruto atau 990 gram netto dan 700 gram bruto atau 637 gram netto.

Di koper kedua warna abu-abu ditemukan tiga kemasan plastik biru yang berisikan kokain seberat 891 gram, 711 gram, dan 379 gram. Turut disita satu strip kemasan plastik 0,72 gram netto psikotropika golongan IV dalam tas pelaku. Total berat kokain mencapai 3.950 gram bruto atau 3.608 gram netto dan psikotropika golongan IV jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto.

Baca Juga:  Warga Ikut Berdonasi, Suwirya Beri Apresiasi

Dalam hal ini, tersangka melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR