Jakarta, baliwakenews.com
Kejaksaan Agung mengungkapkan peran Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah. Hendry Lie bersama adiknya, Fandy Lingga, merupakan petinggi PT Tinindo Inter Nusa (TIN), salah satu entitas yang terlibat dalam rantai pengelolaan komoditas timah di Bangka Belitung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa keduanya terlibat dalam pengaturan kerja sama terkait penyewaan peralatan pengolahan timah untuk aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Timah. Mereka diduga mendirikan perusahaan boneka guna mempermudah operasional ilegal tersebut.
“Ada kerja sama yang dilakukan oleh mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Qohar, dikutif dari DetikNew, Selasa (19/11/2024).
Qohar menjelaskan bahwa Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner dari PT TIN. “Perannya terkait dengan penyewaan smelter bijih timah kepada PT Timah Tbk. Timah yang diolah tersebut diketahui berasal dari hasil penambangan ilegal,” lanjutnya.
Kejaksaan Agung menangkap Hendry Lie di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta setelah masa berlaku paspornya habis. Hendry sebelumnya tinggal di Singapura dengan alasan menjalani pengobatan di Mount Elizabeth.
“Tersangka sempat berada di Singapura dan tidak kembali usai pemeriksaan pertama. Namun, ia akhirnya kembali karena paspornya kedaluwarsa pada 27 November 2024. Penyidik juga telah mengajukan penarikan paspor kepada Kedutaan Besar Singapura,” jelas Qohar.
Kejaksaan tidak memasukkan Hendry Lie ke Daftar Pencarian Orang (DPO) karena alamatnya telah diketahui. “Penyidik tidak menetapkannya sebagai DPO karena kami memiliki data alamat yang jelas,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 23 tersangka terkait korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Sebanyak 17 tersangka sudah menjalani proses persidangan, dan 3 di antaranya telah divonis. Total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun, sebagian akibat kerusakan ekosistem.
Berikut adalah daftar para tersangka dalam kasus tersebut:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT SIP
3. MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN), Beneficiary Owner CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT), Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY), Mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA), Manajer Operasional CV VIP
8. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL), General Manager PT TIN
10. Suparta (SP), Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah 2016–2021
13. Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah 2017–2018
14. Alwin Akbar (ALW), Mantan Direktur Operasional PT Timah
15. Helena Lim (HLN), Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM), Mitra PT RBT
17. Hendry Lie (HL), Beneficiary Owner PT TIN
18. Fandy Lie (FL), Marketing PT TIN
19. Suranto Wibowo (SW), Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015–2019
20. Rusbani (BN), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono, Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2015–2022
23. Supianto (SPT), Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung. BWN-01


































