Denpasar, baliwakenws.com
Aparat Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan satwa yang dilindungi negara dari mobil Daihatsu Gran Max di Jalan Raya Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Selasa (2/8) pukul 04.15 Wita.
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, digagalkannya penyelundupan penyu hijau itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan di seputaran wilayah Gianyar. “Anggota kami mendapatkan informasi jika puluhan penyu diangkut menggunakan mobil. Hasil penyelidikan kami, akhirnya mencurigai mobil Daihatsu Gran Max,” katanya.
Menurut Ambariyadi, mobil yang mengakut penyu itu lantas diketahui melintas di Jalan Raya Ketewel. Mobil tersebut lantas dihentikan. Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil, ditemukan 30 ekor penyu hijau. “Anggota kami mengamankan dua orang, berinisial PT merupakan sopir dan kernetnya berinisial SR. Mereka telah kami periksa untuk mengetahui darimana asal pengambilan penyu itu dan akan mau dibawa kemana,” bebernya.
Sementara itu, 30 penyu yang diamankan telah dititipkan di BKSDA Bali. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, R Agus Budi Santosa. Dia mengatakan jika pihaknya masih mencari informasi terkait dari mana penyu itu ditangkap dan akan dibawa kemana. “Sebentar ya, saya cari info dulu. Sebentar, ya,” ujarnya. BWN-01
































