Satpol PP Denpasar Tertibkan Banner, Spanduk dan Umbul-umbul

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Kamis 6 April 2022 melaksanakan penertiban reklame jenis Banner, Spanduk, dan umbul-umbul kadaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan kali ini menyasar Jalan Gunung Agung, Jalan Diponogoro, Teuku Umar dan Jalan Mahendradata Denpasar.

Dikatakan, dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 5 spanduk, 11 banner dan 3 umbul-umbul yang kadaluarsa dan melanggar aturan. Penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar. “Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” katanya.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Bali Dukung Siswa SMPN 1 Denpasar Tembus Olimpiade Internasional di Thailand

Ia mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya. Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/ spanduk.

Baca Juga:  Gubernur Koster Buka Dekranasda Bali Fashion Week 2025, Festival Anggrek Kem-Bali, dan Bazar Kuliner Khas Bali

Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon. “Sasarannya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan,” ucap Sudarsana.

Baca Juga:  Kadiskominfos Bali Bantah Bali Zona Merah Begini Penjelasannya

Kondisi pemasangan reklame yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota. Ia menambahkan, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR