Denpasar, baliwakenews.com
Melakukan penganiayaan dan perampokan, tiga buruh proyek asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi. Para pelaku yakni Daniel Tamo Ama (40), Faris Robinson Umbu Pati (26) dan Danil Timbu Dona (23) mengeroyok dan mengambil tas milik pengemudi ojek.
Peristiwa kejahatan yang dilakukan para tersangka terjadi di salah satu kos di Jalan Diponogoro Gang VIII Kubu Dayuh, Banjar Ambengan, Denpasar Selatan (Densel), Bali, Selasa 28 September 2021 sekitar pukul 17.30 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Densel Iptu Hadimastika mengatakan, ketiganya diburu berdasarkan laporan korban Arif Zainal (34) yang bekerja sebagai driver gojek. “Berdasarkan laporan itu, ketiga tersangka yang bekerja sebagai buruh proyek di Kuta, Badung, ditangkap di wilayah Kuta, Rabu 8 Oktober 2021 siang,” ujarnya, Kamis 9 Oktober 2021 .
Menurut Hadimastika, kronologis kejadian berawal saat korban baru datang dari ngojek. Saat masuk gang menuju kosnya, tersangka menaruh motor di tengah jalan. Korban lantas menegur agar memindahkan motornya, dan ketiga tersangka menyuruh menabrak motornya. “Korban lantas mengalah dan turun memindahkan motor tersangka,” ucapnya.
Namun para tersangka malah tidak terima dan marah. Saat korban mau masuk ke dalam kamar kos, tersangka mengikuti dan langsung melakukan pemukulan, serta menendang. “Dan salah satu tetsangka menarik paksa tas korban yang berisi barang-barang berharga. Kemudian tersangka lantas kabur,” kata Hadimastika.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada mata hingga berdarah dan benjol dibeberapa bagian tubuh. Termasuk kehilangan barang-barang dengan kerugian Rp 4.000.000. “Para tersangka masih dilakukan pemeriksaan,” tegasnya. BWN-01
































