Tergiur Keuntungan Tinggi, Pria Bondowoso Oplos Gas Elpiji di Halaman Kos

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Abdul hanya bisa tertunduk saat lesu saat dimasukan ke ruang tahanan Polres Badung, Bali, Selasa 25 Mei 2021. Pria berusia 25 tahun itu, ditangkap polisi lantaran mengoplos gas elpiji bersubsidi ke non subsidi di halaman kosnya.

Tersangka ditangkap di kosnya di Jalan Klimunan, Banjar Negara Kelod, Sading, Mengwi, Badung, akhir April 2021 lalu. Abdul diduga telah mengoplos gas sejak lama dengan cara memindahkan gas di dalam tabung menggunakan barang stik besi dan selang. “Teknisnya tak kami jelaskan agar tak ditiru oleh masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Prabawa.

Baca Juga:  Badung Raih Dua Penghargaan Desa Wisata di Ajang Trisakti Tourism Award 2021

Pria asal Bondowoso, Jawa Timur ini, memindahkan gas elpiji di tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non subsidi. Dan aksinya dilakukan seorang diri. “Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 20 tabung 12 kg, 85 tabung 3 kg, 20 batang stik besi dan timbangan digital,” imbuhnya.

Baca Juga:  Donor Darah Pasemetonan Kayu Selem, Suiasa Berikan Pesan Ini

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. “Kasus ini masih dalam pengembangan. Dan kami masih memburu adanya pengoplosan gas elpiji di wilayah Badung,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM Badung Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR