Mangupura, baliwakenews.com
Abdul hanya bisa tertunduk saat lesu saat dimasukan ke ruang tahanan Polres Badung, Bali, Selasa 25 Mei 2021. Pria berusia 25 tahun itu, ditangkap polisi lantaran mengoplos gas elpiji bersubsidi ke non subsidi di halaman kosnya.
Tersangka ditangkap di kosnya di Jalan Klimunan, Banjar Negara Kelod, Sading, Mengwi, Badung, akhir April 2021 lalu. Abdul diduga telah mengoplos gas sejak lama dengan cara memindahkan gas di dalam tabung menggunakan barang stik besi dan selang. “Teknisnya tak kami jelaskan agar tak ditiru oleh masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Prabawa.
Pria asal Bondowoso, Jawa Timur ini, memindahkan gas elpiji di tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non subsidi. Dan aksinya dilakukan seorang diri. “Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 20 tabung 12 kg, 85 tabung 3 kg, 20 batang stik besi dan timbangan digital,” imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. “Kasus ini masih dalam pengembangan. Dan kami masih memburu adanya pengoplosan gas elpiji di wilayah Badung,” tegasnya. BWN-01































