Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengamankan seorang pria bernama Ferdianus Tamo Ama (20), asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, yang membobol konter ponsel “Dena Cell” di Jalan Siulan, Banjar Laplap Kauh, Denpasar Timur. Peristiwa pencurian yang terjadi pada Senin, 2 September 2024 itu, dilaporkan oleh korban, Putu Dicky (27).
Kanit Reskrim IPTU I Made Sena mengatakan, hasil olah TKP aparat di lokasi kejadian, tersangka diduga memasuk ke konter dengan cara yang cukup nekat. Yakni membuka genteng dan menjebol plafon konter agar bisa mengakses bagian dalam. “Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil dua unit ponsel. Satu unit merek Infinix Smart 7 berwarna hitam dan satu unit merek Samsung J2 Pro berwarna hitam,” ucapnya, Jumat (20/9).
Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan saksi-saksi, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya tersangka teridentifikasi dan diketahui tinggal di Jalan Siulan, Gang Pado Mas, Penatih, Denpasar Timur. “Tanpa perlawanan, tersangka ditangkap di tempat tinggalnya, Kamis (19/9),” ucap Sena.
Setelah diinterogasi, Ferdianus mengaku melakukan aksi kejahatannya seorang diri, dengan cara memanjat tembok dan merusak plafon untuk masuk ke dalam konter. “Dua ponsel yang dicurinya itu, rencananya akan digunakannya sendiri karena dia tidak memiliki ponsel,” kata Sena.
Ferdianus kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan keamanan di tempat usaha, agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang. Kami juga menghimbau kepada para pemilik usaha untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan yang dapat terjadi,” tegasnya. BWN-01

































