Mangupura, baliwakenews.com
Berdalih untuk biaya hidup sehari-hari, karyawan lepas teknisi perangkat operator celullar, I Wayan Agus Dodot (34) mencuri BTS (Base Transceiver Station) Tower Komunikasi celullar, Selasa 4 Mei 2021. Pria asal Mendoyo, Jemberana itu ditangkap saat akan menjual barang curiannya di Denpasar.
Menurut Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana, tersangka melakukan aksinya di dua tempat, yakni di UBBP (Prosesor BTS untuk Sinyal) yang terpasang di tower Jalan Raya Lukluk dan Jalan Raya Munggu, Mengwi, Badung.
Aksi tersangka lantas dilaporkan oleh pihak perusahaan pemilik tower ke Polsek Mengwi. Selanjutnya, polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan. Menangkap tersangka saat sedang transaksi UBBP hasil curian di kawasan Citra Land, Jalan Buluh Indah, Denpasar Utara.
Dalam aksinya, tersangka ke lokasi dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra DK 1932 WJ. Selanjutnya, dia memanjat tangga besi di tembok agar bisa naik ke tower XL yang berada di atas lantai tiga sebuah ruko. Tersangka lantas membuka pintu rak kabinet dengan mengunakan kunci palsu lalu memgambil UBBP dengan cara memutar baut di kedua sisi kanan dan kiri untuk membuka pengaitnya. “Setelah mengambil UBBP kemudian dia masukan ke dalam tas ransel. Setelah mencuri di tower di Lukluk, tersangka lantas menuju tower lainnya di Jalan Raya Munggu,” kata Darsana, seraya mengatakan jika UBBP itu dijual dengan harga Rp 500 ribu per unit. BWN-01





























