Denpasar, Baliwakenews.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat langkah pembenahan tata kelola pemerintahan daerah, dengan menempatkan pengamanan dan sertifikasi aset milik pemerintah sebagai salah satu prioritas utama. Percepatan sertifikasi dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa, penyalahgunaan, hingga hilangnya aset daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/11/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pemerintahan tidak boleh berhenti pada pencapaian indikator penilaian. Pemerintah daerah harus terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan agar penyelenggaraan pemerintahan semakin transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia mengapresiasi koordinasi dan pendampingan KPK yang selama ini turut mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Salah satu hasilnya terlihat dari capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil baik.
Meski demikian, Dewa Indra mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri.
“Kita bersama hadir di sini karena memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, kita tidak boleh berhenti sampai di sini, karena tata kelola pemerintahan bersifat dinamis. Oleh karena itu, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan,” ujarnya.
Sertifikasi Aset Daerah Jangan Terus Ditunda
Dalam rapat tersebut, persoalan sertifikasi aset milik pemerintah daerah menjadi salah satu perhatian serius. Dewa Indra menekankan bahwa seluruh aset pemerintah harus memiliki dokumen administrasi yang lengkap serta kepastian hukum atas kepemilikannya.
Karena itu, pemerintah kabupaten/kota se-Bali diminta mempercepat pendataan dan melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, kepastian hukum atas aset daerah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting dari upaya melindungi kekayaan pemerintah sekaligus memastikan aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Dewa Indra juga mengakui penuntasan sertifikasi tidak bisa dilakukan sekaligus. Jumlah aset yang besar, kelengkapan dokumen, proses administrasi, hingga keterbatasan anggaran menjadi sejumlah tantangan yang harus diselesaikan secara bertahap.
Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyelesaian. Pemerintah daerah perlu menyusun perencanaan dan penganggaran yang terukur agar proses sertifikasi berjalan berkelanjutan.
Terlebih, pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang terus berlangsung akan menambah jumlah aset baru. Tanpa pencatatan dan pengamanan sejak awal, persoalan administrasi berpotensi semakin menumpuk.
KPK Ingatkan Pengamanan Aset Berkaitan dengan Penyelamatan Keuangan Daerah
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK, Nuruh Ichsan Al Huda, mengapresiasi capaian MCSP pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil baik dari tahun ke tahun.
Ia berharap capaian tersebut tidak hanya dipertahankan sebagai angka penilaian, tetapi juga tercermin dalam praktik pemerintahan yang semakin berintegritas, tertib administrasi, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
KPK juga menempatkan pengelolaan serta pengamanan barang milik daerah sebagai bagian penting dari upaya penyelamatan keuangan daerah.
Seluruh aset pemerintah harus tercatat dengan benar, memiliki kepastian hukum, serta didukung kejelasan penguasaan fisik. Langkah ini diperlukan untuk meminimalkan potensi sengketa kepemilikan, penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, maupun persoalan pemanfaatan aset.
Selain mempercepat sertifikasi aset lama, pemerintah daerah juga didorong membangun tertib administrasi sejak awal perolehan aset, baik melalui pengadaan barang maupun kegiatan pembangunan.
Setiap aset baru harus segera dicatat, dilengkapi dokumen pendukung, dan dituntaskan aspek legalitasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN pun dinilai penting untuk mengatasi berbagai hambatan administrasi maupun persoalan pertanahan yang selama ini menghambat proses sertifikasi.
Seluruh Kabupaten/Kota di Bali Didorong Bergerak Bersama
Melalui koordinasi tersebut, Pemprov Bali dan KPK mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali mengambil langkah konkret dalam membenahi tata kelola pemerintahan, terutama terkait penataan, sertifikasi, dan pengamanan aset daerah.
Sinergi pemerintah daerah, KPK, dan BPN diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan aset sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Rapat koordinasi ini dihadiri para bupati/wali kota se-Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, serta sekretaris daerah, inspektur, dan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota se-Bali.
Pembenahan aset daerah menjadi pekerjaan penting yang tidak cukup diselesaikan melalui pendataan semata. Kepastian hukum, pengawasan, dan konsistensi pengelolaan harus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kekayaan publik. BWN-03
































