Warga Desa Adat Pererenan Gerudug PTUN Denpasar, Daftarkan Gugatan Terhadap Pemkab Badung

Iklan Home Page

Renon, baliwakenews.com

Puluhan perwakilan warga/krama Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung menggerudug Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Rabu 18 September 2024, untuk mendaftarkan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Badung. Didampingi Kuasa Hukum, I Wayan Koplogantara SH., MH., warga telah berhasil mendaftar gugatan secara online.

Kedatangan rombongan warga Desa Adat Pererenan diterima admin e court PTUN Denpasar, I Nyoman Arya yang membantu pendaftaran secara online, sehingga dalam waktu singkat pendaftaran gugatan berhasil dilakukan.

Usai pendaftaran Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan, I Wayan Koplogantara SH., MH., didampingi Bendesa Desa Adat Pererenan, I Gusti Ngurah Rai Iswara, menerangkan gugatan desa adat pererenan sudah terdaftar secara online. Gugatan dilakukan terhadap surat Keputusan Bupati Badung Nomor 604/01/HK/2022 tentang pencatatan tanah negara Tukad Surungan dan Tukad Bausan, Desa Adat Pererenan dijadikan barang milik daerah Kabupaten Badung dan kedua mengenai surat keputusan Kabupaten Badung SK-PBG-510302-14052024-001 tertangkap 14 Oktober 2024 tentang persetujuan bangunan gedung kepada investor PT Pesona Pantai Bali.

“Itu yang kita gugat hari ini, sudah kita ajukan alasan gugatan terhadap keputusan Bupati selaku pejabat karena keputusan tersebut telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, 1. asas penyalahgunaan kewenangan, 2. asas keberpihakan, 3. asas manfaat dan asas kecermatan. Inti dari dasar gugatan kita terhadap keputusan Bupati Badung yaitu asas penyalahgunaan wewenang karena Bupati Badung baru mencatat sebagai aset terhadap tanah negara tapi sudah menyewakan kepada investor tentu itu sudah menyalahgunakan wewenang,” paparnya.

Baca Juga:  Bimtek Peningkatan Kapasitas Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas Se-Kuta Utara.

Dilanjutkan Pemkab Badung baru mencatat, tapi dalam awig- awig desa Adat Pererenan tahun 2018 sudah dengan jelas menyatakan bahwa Tukad Surungan dan Tukad Bausan merupakan wewidangan desa Adat Pererenan. “Ini sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat. Sudah jelas menyatakan di dalam pasal 55 bahwa secara material wewidangan adalah produk hukum desa adat. Kemudian desa adat merupakan subjek hukum yang sudah diakui eksistensinya oleh negara dengan adanya Undang-undang nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali,” tandasnya.

Dengan demikian desa adat adalah subjek hukum yang mana desa adat merupakan satu kesatuan desa adat yang memiliki adat istiadat tersendiri, yang memiliki harta kekayaan tersendiri, yang memiliki aturan tersendiri yang mana desa adat memiliki kedudukan hukum, legal standing hak yang sama dengan Pemkab Badung.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Bali Menggelar Rapat Paripurna Ke-26, Bahas 3 Raperda Provinsi Bali

“Dengan adanya Undang-undang nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali maka desa adat secara hukum memiliki hak dan kedudukan seperti Pemda Bandung. Apalagi Tukad Surungan yang sudah dirawat dan dikuasai secara turun-temurun hingga sekarang sudah dilakukan pemeliharaan penanaman hutan bakau, kelapa dan waru sejak tahun 2019,” ungkapnya.

Oleh karena itu desa adat pada tahun 2021 sudah menggelar paruman yang dalam perumusan menyatakan bahwa desa adat akan memohon kepada negara tanah negara tersebut dijadikan pelaban pura desa dan puseh adat pererenan. Oleh karena itu awal tahun 2022, Desa Adat sudah mengajukan permohonan sertifikat tapi ditolak oleh BPN karena di sana ada perorangan yang masuk. Tahun 2023 ditindaklanjuti dengan permohonan kedua yang mohon adalah desa adat untuk dijadikan pelaba pura, kemudian setelah dilakukan pengukuran tanah tinggal menunggu keluarnya sertifikat, tiba – tiba ada keberatan dari bupati tanpa ada alasan yang jelas.

Baca Juga:  Putri Koster: Jangan Biarkan Generasi Bali Kehilangan Aksara dan Jati Diri di Tengah Arus Global

“Kita sangat keberatan dengan SK pemberian izin bangunan kepada investor. Saya himbau investor jangan melakukan kegiatan pembangunan, nanti yang rugi adalah investor sendiri,” tukasnya.

Lebih lanjut Antara mengatakan gugatan diajukan, setelah selama 2 bulan menunggu upaya mediasi yang dijanjikan Komisi II DPRD Badung dan tidak ada tindak lanjutnya. ” Dua bulan kami menunggu, tapi tidak ada tindak lanjut. Jadi harapan terakhir kami untuk memperjuangkan hak adalah upaya hukum,” pungkasnya.

Usai melakukan pendaftaran gugatan, perwakilan warga/ krama Desa Adat Pererenan bubar dengan tertib.

Untuk diketahui sebelumnya Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan telah melayang somasi kepada Pemkab Badung dan juga telah melakukan upaya administratif terkait Kasus reklamasi Tukad Surungan, Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Gagalnya proses mediasi yang dijanjikan Komisi II DPRD Badung, membuat kuasa hukum Desa Adat Pererenan mengambil langkah administratif dan dilanjutkan dengan langkah hukum. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR