Mangupura, baliwakenews.com
Aktivitas pembuangan puing dan pembakaran sampah di lahan kosong dekat kawasan mangrove Jimbaran memicu keresahan warga dan viral di media sosial. Menanggapi laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung bersama Satpol PP langsung turun tangan melakukan penertiban, Sabtu (2/5/2026).
Lokasi yang berada di kawasan Jalan Mertasari, Jimbaran itu dikeluhkan warga, terutama penghuni Perumahan Harvestland. Asap tebal dari pembakaran kerap masuk ke area permukiman, khususnya saat angin bertiup dari arah barat.
Tim gabungan yang terdiri dari DLHK Badung, Satpol PP BKO Kuta Selatan, aparat Kelurahan Jimbaran, Kepala Lingkungan Menega, serta Kepala Lingkungan Perarudan langsung melakukan pengecekan di lokasi.
Kepala Lingkungan Perarudan, Made Dharmayasa, mengatakan langkah cepat diambil setelah menerima laporan masyarakat. Begitu mendapat aduan, kami langsung turun bersama tim dan pelapor untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Lahan seluas sekitar 75 are tersebut diketahui digunakan untuk menampung puing bangunan. Namun, material itu ternyata bercampur sampah sehingga sebagian dibakar, menimbulkan polusi udara yang mengganggu warga sekitar.
Sempat beredar dugaan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove. Namun setelah dilakukan verifikasi melalui aplikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan itu dipastikan berstatus hak milik. “Patok batas BPN masih terpasang, sehingga status lahannya jelas dan bukan kawasan hutan mangrove,” jelas Dharmayasa.
Meski demikian, pemerintah tetap menaruh perhatian serius mengingat lokasi tersebut berdekatan dengan ekosistem mangrove yang harus dijaga kelestariannya. DLHK Badung telah menerbitkan surat peringatan kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Surat itu dititipkan melalui aparat lingkungan lantaran yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, akses menuju lahan juga akan dipasangi garis pembatas guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi. Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Di lokasi ditemukan puing bangunan bercampur sampah. Surat peringatan sudah kami sampaikan melalui aparat lingkungan kepada pihak terkait,” tegasnya.
Saat ini, identitas pemilik lahan masih dalam penelusuran. Sementara pria yang mengaku sebagai pengelola belum mampu menunjukkan bukti kuasa resmi dari pemilik. BWN-04

































