Mangupura, baliwakenews.com
Sebuah vila mewah di Canggu, Kuta Utara, Badung, akhirnya mulai membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan tata ruang. Pembongkaran mandiri ini dilakukan pasca-penyegelan dan keluarnya instruksi pembongkaran dari Satpol PP Badung.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengapresiasi langkah pengelola vila yang menunjukkan itikad baik. “Benar, mereka sudah mulai bongkar sendiri sejak 24 November 2025,” ujarnya, Senin (1/12).
Suryanegara membeberkan, total area yang harus dibersihkan mencapai 2,5 are. Kawasan tersebut dinyatakan dikuasai secara ilegal berdasarkan hasil pengukuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), rekomendasi Dinas PUPR, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida.
“Tim sudah turun ke lapangan. Luasan yang wajib dibongkar 2,5 are sesuai hasil ukur BPN, PUPR, dan BWS,” tegasnya.
Meski pembongkaran telah berjalan, proses administrasi masih berlanjut. Suryanegara menyebut surat keputusan dan perintah pembongkaran dari Bupati Badung belum terbit, karena pemerintah masih mempertimbangkan adanya niat baik dari pihak vila.
“Kami sudah ajukan telaahan staf, tetapi keputusan pimpinan belum turun. Ini masih dipertimbangkan karena mereka sudah mulai membongkar sendiri,” jelasnya.
Namun Satpol PP tetap menekankan pentingnya surat perintah resmi, sebagai dasar bertindak apabila pembongkaran mandiri mandek atau hanya dilakukan sebagai formalitas.
“Mereka membongkar sendiri, itu kami hormati. Tapi kami tetap memohon surat keputusan dan surat perintah. Itu penting agar kami bisa bertindak jika progresnya tidak sesuai,” katanya. BWN-05































