Vaksinasi Covid-19 Usia 12-17 Tahun di Kota Denpasar Resmi Dimulai

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun di Kota Denpasar resmi dimulai. Pencanangan pelaksanaan vaksinasi tersebut dipimpin langsung Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di SMPN 8 Denpasar pada Senin 5 Juli 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak bertujuan untuk mencegah terkena atau mengalami gejala Covid-19 berat, menghentikan penyebaran Covid-19, menghindari penyakit saat dewasa, membantu melindungi generasi selanjutnya serta melindungi orang lain.

Lebih lanjut dijelaskan, selain melihat pentingnya manfaat, vaksinasi pada anak usia 12-17 tahun ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat terkait dengan tingginya penularan Covid-19 pada usia anak anak. “Melalui vaksinasi Covid-19 pada anak 12-17 tahun, merupakan wujud nyata guna mencegah penularan Covid-19 pada anak, sebagai upaya penanganan penularan Covid-19 secara berkelanjutan,” ujarnya

Baca Juga:  Ganggu Ketertiban Umum Sat Pol PP Denpasar Amankan Pengamen dan Orang Linglung

Jaya Negara mengatakan, sebanyak 67 ribu lebih anak di Denpasar menjadi target sasaran pelaksanaan vaksinasi ini. Pelaksanaanya pun akan digelar serentak dan terpusat dengan menyasar sekolah-sekolah. “Karena ini sudah mejadi komitmen bersama astungkara akhir Juli ini sudah bisa kita penuhi target 67 ribu anak ini, untuk ketersediaan vaksin tentu Kota Denpasar siap, jadi akan kita kerjakan, apakah itu SMA atau SMP yang merupakan masyarakat Kota Denpasar,” jelasnya.

Baca Juga:  Triwulan III 2025, Perekonomian Bali Tetap Tumbuh Tinggi

Sementara pencanangan vaksinasi untuk anak anak tingkat SMA dilakukan di SMAN 4 Denpasar. Pencanangan ini dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Wakil Wali kota Kadek Agus Arya Wibawa dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. Untuk diketahui, Vaksinasi Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun menggunakan jenis vaksin Sinovac sebanyak 0,5 ml dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Baca Juga:  Pebiliar Lintas Divisi Masih Diberi Lampu Hijau di Porprov Bali 2025

Tampak mendampingi Wali kota Denpasar, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, Plt. Kadisdikpora Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Kadiskes Kota Denpasar, Luh Putu Sri Armini, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai, Camat Denpasar Timur, I Wayan Herman dan Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana serta Kepala Sekolah SMPN 8 Wayan Murah.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR