Denpasar, biwakenews.com
Mantan Rektor Unud, Prof. I Nyoman Gede Antara, akhirnya bernafas lega dan tersenyum puas. Pasalnya, Prof. Antara bebas dari jeratan hukum usai divonis bebas hakim saat sidang putusan kasus dugaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2018-2022.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Agus Akhyudi, berlangsung secara offline di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (22/2) pukul 09.30 Wita.
Saat sidang, terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukumnya Hotman Paris Hutapea, Erwin Siregar, dan Gede Pasek Suardika.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan jika terdakwa tidak terbukti melakukan pungutan liar dalam pemungutan dana SPI, seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Hakim menilai jika mahasiswa secara sadar menyumbang dana dan tidak bisa dibilang pemaksaan. Selain itu, SPI ini sudah ada dasar hukumnya,” ucap hakim.
Dan uang hasil pungutan SPI itu masuk dan tersimpan di rekening resmi Unud. “Meski ada kesalahan berulang-ulang, dan itu lebih ke administrasi, bukan pidana. Tidak ada bukti menguntungkan diri sendiri,” kata hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Prof Antara tidak terbukti melakukan tindak pidana, seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum. “Mulai dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider, dakwaan kedua, maupun dakwaan ketiga. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya,” ucap Agus Akhyudi.
Usai sidang, Prof. Antara mengatakan, meski sempat menyandang status tersangka dan ditahan, hingga didakwa, dia tetap menghormati proses hukum yang berlaku. “Terbukti sesuai fakta-fakta persidangan saya tidak terungkap korupsi,” tandasnya. BWN-01
































