Mangupura, baliwakenews.com
Tidak kuat menanjak dan melanggar larangan melintas di tanjakan Goa Gong, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, truk DK 8436 UU ditilang polisi. Truk yang dikemudikan, Faezan itu, menimbulkan kemacetan, Senin (12/8).
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan, truk bermuatan tanah itu ditilang karena melanggar rambu-rambu lalu lintas. Petugas telah memasang rambu larangan lewat di tanjakan yang sering makan korban tersebut.
“Beberapa bulan lali sudah kami sosialisasikan terkait larangan truk dan kendaraan berat lainnya untuk tidak melintasi tanjakan tersebut. Mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan. Kondisi tanjakan yang curam dan ekstrem dikhawatirkan membahayakan baik bagi sopir maupun pengendara lain,” ungkap Yudistira.
Yudistira menegaskan, penindakan tersebut dilakukan agar para sopir tertib, sehingga tidak ada korban lainnya yang mogok atau bahkan terguling di sana. “Sudah terlalu sering insiden truk mogok dan terguling di sana. Tindakan preventif serta penegakan hukum yang lebih ketat harus diberlakukan untuk mencegah kejadian serupa,” pungkasnya. BWN-01




























