Terlibat Kasus Curanmor dan Narkoba, Oknum PNS Pemkab Buleleng Diciduk

Iklan Home Page

Buleleng, baliwakenews.com

Aparat Satreskoba Polres Buleleng mengungkap kasus narkoba dalam sebulan terakhir. Sembilan tersangka ditangkap karena mengedarkan narkoba.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengatakan, dari sembilan tersangka yang dibekuk, salah satunya terlibat kasus pencurian sepeda motor. Pelaku curanmor tersebut berinisial GWP, seorang laki-laki berusia 38 tahun. “Tersangka ini merupakan PNS di Pemerintah Daerah Buleleng,” katanya, Selasa (30/7).

Baca Juga:  Dari Sampah Jadi Penanda Arah: Wajah Baru Titik Nol Singaraja Berbahan Plastik Daur Ulang

GWP ditangkap berawal dari laporan masyarakat di Polsek Kota Singaraja tentang kehilangan sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, GWP ditangkap pada 4 Juli 2024 di Perumahan Graha Asri, Kelurahan Banyuasri. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,48 gram serta alat-alat yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Cewek Mi Chat di Denpasar Ternyata ABK

GWP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari KD, yang kemudian ditangkap bersama KB dan MW pada 5 Juli 2024 di Desa Banjar. Dari penangkapan ini, polisi menemukan 71 paket sabu dengan berat total 52,14 gram bruto (38,63 gram netto) serta alat-alat hisap sabu. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dengan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR