Terdakwa Pembunuh De Budi Meminta Keringanan Hukuman

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Pelaku utama kasus pembunuhan oknum anggota ormas terdakwa I Wayan Sadia meminta keringanan hukuman. Permintaan tersebut disampaikan penasihat hukumnya dalam Sidang Pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/2) siang. Selain I Wayan Sadia, sidang secara daring itu juga menghadirkan para terdakwa lainnya, yakni Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto dan Dominggus Bakar Bessy.

Penasihat Hukum terdakwa I Wayan Sadia yang membacakan nota keberatan meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman bagi terdakwa. Mereka beralasan karena selama persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi yang melihat langsung kejadian. Dan hanya mendapatkan keterangan melalui terdakwa saja.

Selain itu berdasarkan kronologi perkara, terdakwa membunuh korban Gede Budiarsana alias De Budi (34) bukan saat korban dalam kondisi lengah. Serta tidak ada niatan membunuh, melainkan terdakwa dan korban saling berkelahi dengan senjata masing-masing. “Mengingat terdakwa kooperatif selama persidangan dan tulang punggung keluarga, penasihat hukum meminta agar majelis hakim dapat memutuskan perkara seadil-adilnya,” kata Kasi Intel Pengadilan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha, mengutip isi dari surat Nota Keberatan Terdakwa yang dibacakan penasihat hukumnya saat sidang.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Polisi Tetapkan Jro Dasaran Alit Sebagai Tersangka

Sementara, penasihat hukum terdakwa Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy, meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa. Mengingat berdasarkan keterangan para terdakwa dalam persidangan, mereka tidak melakukan kekerasan kepada korban. Melainkan korban lah yang menciptakan keributan di kantor para terdakwa. Serta, saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak ada yang melihat langsung para terdakwa melakukan kekerasan kepada korban.

Menurut Eka Suyatha, terhadap pledoi yang telah dibacakan oleh penasihat hukum para terdakwa, JPU akan mengajukan Replik yang akan disampaikan pada Selasa 15 Februari 2022 mendatang. “Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa I Wayan Sadia dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun. Sementara terdakwa lainnya, Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy, dituntut Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya.

Baca Juga:  Ny Putri Koster Saksikan Fashion Show ‘Pesona Wastra Nusantara’

Diberitakan sebelumnya, berawal, pada Jumat 23 Juli 2021 sekira jam 14.00, empat orang debkolektor dari PT Beta Mandiri Multi Solusien datang ke tempat kos korban Ketut Widiada alias Jro Dolah (26) di wilayah Kuta, Badung. “Kedatangan mereka untuk menarik sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO yang di bawa korban. Motor itu bermasalah dalam pembayaran kredit,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

Kemudian, Jro Dolah mengajak De Budi ke kantor PT. Beta Mandiri Multi Solusien mengendarai Honda Beat DK 6016 QF, untuk meyelesaikan permasalahan tersebut. Dan setelah kedua korban tiba disana, terjadilah keributan dan pengeroyokan terhadap korban De Budi dan Jro Dolah. Dan akhirnya De Budi, melarikan diri. Kemudian ketujuh tersangka mengejar korban hingga di Simpang Jalan Subur – Kalimutu, Monang Maning, Denpasar Barat dan terjadilah penebasan dengan senjata tajam jenis pedang hingga De Budi meninggal dunia. “Sementara Jro Dolah berhasil melarikan diri dengan ojek, namun dia juga mengalami luka robek pada bagian kepala,” bebernya.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Meninggal Usai Terpeleset di Tukad Beji

Menurut Jansen, dalam peristiwa tersebut, De Budi mengalami sejumlah luka tebasan di tubuhnya. Yakni, kepala samping kiri luka sepanjang 15 cm, kepala bagian belakang samping kiri, lengan bawah kiri terdapat luka terbuka berbentuk garis. kedua tulang lengan bawah kiri putus, paha kanan depan luka lecet disekitarnya terdapat memar dan lengan bawah kanan terdapat luka terbuka hingga mengenai tulang. “Kurang dari 24 jam, ketujuh tersangka akhirnya ditangkap. Termasuk tersangka Wayan Sadia ditangkap di salah satu RS di Denpasar saat menjahit kepalanya saat bergulat merebut pedang dengan korban De Budi,” bebernya.

DaDari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, pedang yang gagangnya terlepas, empat pedang di Kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien, tiga kursi plastik dipakai melempar korban, dua batu dipakai melempar korban, dan dua unit sepeda motor. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR