Denpasar, baliwakenews.com
Tersangka Febri Jakariya (30) ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan. Pria pengangguran ini mencuri barang-barang berharga milik temannya yang memberikannya tempat tinggal usai diusir oleh istri dan mertuanya.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan, tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditangkap usai dilaporkan oleh Yopi Irawan (31). Korban yang tinggal di Jalan Tegal Wangi Gg. Wijaya Kusuma No. B2, Sesetan, Densel itu mengaku kehilangan, dua laptop, empat ponsel dan gitar listrik. “Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp7 juta. Dia lantas melapor ke Polsek Densel, pada Selasa 22 November 2022,” katanya, didampingi Kanit Reskrim AKP I Made Putra Yudistira, Jumat (25/11).
Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Densel lantas melakukan penyelidikan. Kemudian petugas mengetahui tempat persembunyian tersangka. Dia ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Densel, Kamis (24/11) siang. “Tersangka dibawa ke Polsek Densel untuk diperiksa,” kata Teja.
Tersangka yang diinterogasi, sambung Teja, mengaku menumpang di rumah korban usai ribut dan diusir oleh mertua dan istrinya. Aksi pencurian itu dilakukan dalam waktu berbeda sejak beberapa hari sebelum ditangkap. Awalnya dia mencuri dua unit laptop korban, selanjutnya dijual market place Rp400 ribu. Kemudian mencuri gitar listrik dan dijual offline Rp600 ribu. Dan terakhir mencuri ponsel korban dan belum sempat dijual. “Tersangka mengakui perbuatan mengambil barang-barang korban. Tersangka kemudian menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari hari dan membeli susu anaknya,” tegasnya. BWN-01