Denpasar, biwakenews.com
Residivis kasus narkoba tak pernah kapok berurusan dengan polisi. Komang Boyka (42) asal Jalan Gunung Batu Karu, Denpasar Barat kembali ditangkap polisi karena mengedarkan puluhan paket sabu.
Informasi dihimpun, tersangka ditangkap di salah satu kontrakan di Perumahan Windraloka Blok E 37, Jalan Cempaka Putih, Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Rabu (14/9) pukul 07.00.
Tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat jika ada seorang pria yang sering mengedarkan sabu di wilayah Kerambitan, Tabanan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya keberadaan tersangka diketahui dan petugas membuntutinya. “Tersangka lahir di Denpasar dan tinggalnya di Denpasar. TKP di Tabanan itu kontrakan untuk dia mengedarkan sabu di wilayah Tabanan,” ungkap sumber petugas, Jumat (16/9).
Saat petugas menggeledah kontrakan tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu 84 buah bungkus plastik klip berisi sabu. Sabu itu seberat 165,21 gram. “Modus tersangka menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan dengan cara mengambil tempelan untuk ditempel kembali,” terangnya.
Menurut sumber petugas, tersangka mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial ARB asal Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka mengaku mendapatkan upah Rp 1 juta dalam sekali mengambil tempelan. Selanjutnya sedang melakukan pengembangan untuk mencari ARB.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Stefanus Satake Bayu yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu pengedar sabu itu. “Masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan,” tegasnya. BWN-01































