Sidang Mutasi Atlet Jelang Porprov Bali XV, Ada 5 Sidang, 3 Diantaranya Sah

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Menjelang Porprov Bali XV/2022 yang digelar secara gotong royong, mutasi kepindahan atlet antar kabupaten dan kota mulai marak. Pada Rabu (16/3), Bidang Hukum dan Etika KONI Bali menggelar lima sidang mutasi. Dari jumlah itu, tiga diantaranya sah dan dua lainnya gagal karena terkendala persyaratan.

Dalam sidang yang dipimpin tiga majelis dengan Ketua Fredrik Billy dan dua anggota, I Putu Yudi Atmika dan I Gusti Bagus Artanegara itu adapun lima sidang yang ditangani itu yakni atlet atletik, gate ball, biliar dan panjat tebing.

“Jadi ada lima permohonan agar kasusnya disidangkan oleh Bidang Hukum dan Etika KONI Bali. Kami menyidangkan lima kasus mutasi dan telah memutuskan empat kasus melalui proses mediasi,” ujar Fredrik Billy saat dikonfirmasi Kamis (17/3).

Baca Juga:  Tim Respon Cepat BPBD Denpasar Atensi Pohon Tumbang

Sidang pertama yakni memutuskan atlet atletik atas nama Dewi Ayu Agung Kurniayanti sah menjadi milik PASI Kabupaten Badung setelah pindah dari Kota Denpasar. Hanya saja dalam mediasi itu, Ayu Kurniayanti tidak diperbolehkan langsung tampil di Porprov Bali mendatang dan harus menunggu Porprov Bali berikutnya untuk membela Badung.

Yang kedua adalah atlet panjat tebing atas nama Julianto Prastyawan dari Denpasar menuju Badung dan ia dinyatakan sah pindah ke Badung. Sidang ketiga dan keempat yakni dua atlet gate ball Kota Denpasar atas nama I Gede Agus Tublastina dan Saulus Paulus Kamelius Dance gagal pindah ke Kabupaten Gianyar karena syarat mutasi tidak memenuhi.

Baca Juga:  Sidak Masker Terus Dilakukan Tingkatkan Disiplin Prokes

Dan sidang terakhir yakni masih belum diputuskannya pebiliar atas nama Made Tirta yang ingin pindah ke Kota Denpasar dari Kabupaten Gianyar. “Untuk kasus ini, proses mediasi gagal karena berkaitan jumlah kompensasi yang dimohonkan oleh KONI Kabupaten Gianyar kepada KONI Kota Denpasar yang tidak ada titik temu,” ujar Billy.

Baca Juga:  Sosialisasi Empat Pilar Disabilitas Bukan Cuma Tugas Kemensos

Kemudian kata Billy, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan dalam perkara pokok, dengan membacakan permohonannya oleh pemohon (Made Tirta), dilanjutkan dengan tanggapan dari para temohon dalam hal ini KONI Gianyar, KONI Denpasar, POBSI Gianyar, POBSI Denpasar dan POBSI Bali. Dan terakhir adalah pembuktian dimana baik pemohon dan para temohon masing-masing memberikan alat bukti tertulis. “Sidang berikutnya adalah hari Jumat besok dengan agenda pembacaan putusan,” tandas Billy. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR