Denpasar, baliwakenews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bersama pihak eksekutif kembali menggelar Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Senin 8 Agustus 2022 di gedung ruang sidang utama DPRD Provinsi Bali. Dalam rapat paripurna tersebut ada dua agenda ranperda yang menjadi bahasan yakni Penyampaian Penjelasan Dewan terhadap Raperda inisiatif Dewan tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar dan Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
Anggota Bapemperda DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung, S.Sos. memaparkan, Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, pada dasarnya dilandasi oleh beberapa pertimbangan diantaranya Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik di darat, di perairan maupun di udara. Sumber daya alam tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam.
“Dalam konteks dimaksud, bagi masyarakat Bali, Sumber Daya alam khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar berfungsi sebagai sumber kehidupan, sekaligus sebagai sarana upacara keagamaan, sangat perlu perlindungan dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai visi pembangunan daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru. Ranperda ini Dimaksudkan dalam upaya mencegah kepunahan satwa tersebut serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat. Untuk itu dipandang perlu pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar ini,”ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan dasar hukum pembentukan peraturan daerah ini antara lain, Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-undang Nomor 64 Tahn 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nua Tenggara Timur ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan. “Tujuan Pembentukan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar adalah Memberikan penyuluhan terhadap masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan mengubah sikap serta perilaku agar mampu mendukung perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Menjaga kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar sehingga dapat memenuhi fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna. Mewujudkan keseimbangan ekosistem dalam upaya pelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar. Mengendalikan penggunaan obat dan peralatan yang berbahaya bagi manusia, serta yang dapat merusak habitat Tumbuhan dan Satwa Liar. Melestarikan nilai luhur budaya dan adat masyarakat Bali sesuai dengan “Nangun Sat Kerti Loka Bali’ khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan upacara Tumpek Uye dan Tumpek Wariga untuk memuliakan kehidupan Tumbuhan dan Satwa Lair,”terangnya.
Sementara terkait dengan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati menjelaskan, Sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi. Ketentuan tersebut sejalan dengan Visi Pembangunan Daerah Provinsi Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Untuk mewujudkan Visi tersebut ditempuh melalui Misi Pembangunan Bali, dalam misi 1 (pertama) yaitu memastikan terpenuhinya pangan dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi kehidupan masyarakat.
“Pengembangan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang telah dilaksanakan untuk pangan pokok beras sebagai langkah strategis untuk mendukung penyediaan cadangan pangan dalam menghadapi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat. Berdasarkan data dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sampai akhir tahun 2021, dari 34 Provinsi, 30 Provinsi sudah memiliki Perda Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, sedangkan 4 Provinsi belum memiliki yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sulawesi Tenggara,”ujarnya.
Pria yang akrab disapa Cok Ace ini juga mengatakan, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya. Mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat bencana alam dan bencana sosial dan menyediakan bantuan pangan untuk masyarakat yang disalurkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat.
“Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelepasan. Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diperoleh melalui pembelian produksi dari dalam daerah dengan mengutamakan produksi petani daerah yang aman dan bermutu, dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam hal Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, Perangkat Daerah dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Usaha Masyarakat dan/atau koperasi yang diatur dalam bentuk perjanjian kerja sama,”paparnya.BWN-05
































