Mangupura, Baliwakenews.com – Pemerintah Kabupaten Badung kembali memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan Tim Pembinaan Kepegawaian dan Penegakan Pelanggaran Disiplin ASN, empat pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) diduga melanggar ketentuan jam kerja.
Sidak yang digelar pada Rabu (9/9/2026) itu menyasar dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni DPUPR dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Hasilnya, dugaan pelanggaran disiplin ditemukan di DPUPR. Sementara di BPKAD, tim tidak menemukan adanya pelanggaran disiplin setelah melakukan verifikasi presensi dan pengecekan langsung terhadap keberadaan pegawai.
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Badung dalam memperkuat disiplin serta akuntabilitas kinerja ASN. Tim melakukan pengecekan data presensi sekaligus memastikan keberadaan fisik pegawai di lingkungan kerja.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Badung I Wayan Wijana, Inspektur Kabupaten Badung, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Bagian Hukum, hingga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
I Wayan Wijana mengatakan, empat pegawai di DPUPR yang diduga melanggar ketentuan jam kerja akan menjadi perhatian dalam evaluasi kedisiplinan ASN.
“Sementara di BPKAD tidak ditemukan pelanggaran disiplin. Sejumlah pegawai yang tidak hadir terkonfirmasi memiliki keterangan sah secara administratif karena sakit,” ujarnya.
Terlambat hingga Pulang Cepat Bisa Berdampak pada TPP
Wijana menegaskan, sidak tidak hanya bertujuan mencari pegawai yang tidak hadir di kantor. Ada dua aspek utama yang menjadi perhatian, yakni kepatuhan terhadap jam kerja dan efektivitas pelayanan publik.
ASN yang datang terlambat maupun pulang sebelum waktunya tanpa alasan yang sah dapat menerima konsekuensi terhadap penilaian kinerja.
“Pelanggaran jam kerja, seperti datang terlambat atau pulang lebih awal tanpa alasan sah, berimbas langsung pada penilaian kinerja individu serta pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan atau TPP secara otomatis,” katanya.
Menurutnya, pengawasan disiplin perlu dilakukan secara konsisten agar ASN semakin memahami tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain melakukan pengawasan langsung, Pemkab Badung juga tengah menyiapkan langkah baru untuk memperketat sistem presensi ASN.
Pemerintah daerah saat ini mengembangkan Sistem Informasi Presensi Mobile berbasis pemindaian wajah atau facial recognition. Sistem tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan sistem manajemen kinerja digital milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Sistem tersebut nantinya terintegrasi dengan sistem manajemen kinerja digital milik Dinas Komunikasi dan Informatika,” terang Wijana.
Ia menilai sidak yang dilakukan saat ini juga menjadi bagian dari upaya membangun pola pikir dan kesadaran ASN sebelum penerapan sistem presensi berbasis teknologi dilakukan secara lebih luas.
Di sisi lain, seluruh pimpinan OPD diminta memastikan disiplin pegawai berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. ASN dituntut mampu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan nyaman kepada masyarakat.
Pemkab Badung memastikan sidak serupa tidak berhenti di dua OPD tersebut. Pemeriksaan akan terus dilakukan secara insidental dan acak di seluruh perangkat daerah.
“Pemerintah Kabupaten Badung terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, serta penegakan integritas aparatur secara berkelanjutan,” tegasnya.
Dengan pengawasan langsung hingga pengembangan sistem presensi berbasis facial recognition, Pemkab Badung mengirimkan pesan tegas kepada seluruh ASN: disiplin kerja bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. BWN-03/Kominfo






























