Denpasar, baliwakenews.com
Karena kelalaian korban yang lupa mengunci pintu kamarnya saat pergi bekerja, Aviva (21) kehilangan perhiasan emas dan ponselnya yang disimpan di dalam kamar kos. Pencurian ini terjadi pada 21 Desember 2024 di Jalan Kertapura V No. 26, Denpasar Barat.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, pelaku akhirnya diketahui adalah tetangga kos korban, yaitu Mohamad Rifa’i (24). Pria asal Lumajang, Jawa Timur itu ditangkap di kosnya pada Jumat (10/1) siang. “Pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Barat dan sedang diperiksa. Pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi,” ujar AKP Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, pada Jumat (10/1).
Sukadi menjelaskan bahwa pencurian bermula ketika korban yang bekerja shift malam meninggalkan kos tanpa mengunci pintu kamarnya. “Sesampainya di kos setelah bekerja, korban mendapati barang-barangnya sudah hilang,” jelasnya.
Sukadi menambahkan, pelaku melakukan pencurian sendirian dengan cara memasuki kamar korban yang pintunya tidak terkunci. “Pelaku mengakui telah mengambil beberapa barang berharga, termasuk ponsel Xiaomi warna emas, cincin emas, dan sampo,” ujarnya. Penyidik saat ini masih mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan tindakan serupa yang dilakukan pelaku di tempat lain. BWN-01