Buleleng, baliwakenews.com
Tergiur keuntungan besar, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Kadek No (33), menjual sabu-sabu di rumahnya. Bisnis gelap yang dijalankan Kadek No akhirnya tercium oleh aparat Satuan Resnarkoba Polres Buleleng.
Wanita asal Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Buleleng itu lantas digerebek saat hendak transaksi sabu-sabu. “Tersangka ini tergolong nekat. Dia menjual sabu-sabu di rumahnya. Jadi, pelanggannya langsung datang ke tempat tersangka,” kata Kapolres Buleleng, AKBP IB Widwan Sutadi, Senin (15/1).
Terbongkarnya kasus tersebut, kata Widwan, setelah tertangkapnya salah seorang pelanggan tersangka, berinisial I Ketut Ud alias Tut Nik (37). Hasil pengembangan terhadap Tut Nik, akhirnya diketahui lokasinya membeli narkoba.
Selanjutnya pada Selasa 9 Januari 2023, rumah tersangka Kadek No disergap. Petugas lantas menyita sejumlah paket sabu-sabu. “Selain sabu-sabu, kami juga mengamankan alat hisapnya,” tegas Kapolres. BWN-01

































