Mangupura, baliwakenews.com
Bappeda Kabupaten Badung menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di Kecamatan 2024, Kamis,1 Februari 2024, di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung. Kegiatan dibuka Wakil Bupati Badung, yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Badung, Cok Raka Darmawan.
Kepala Bappeda Kabupaten Badung, I Made Wira Dharmajaya, menyampaikan, Pelaksanaan MUSRENBANG RKPD Kabupaten di Kecamatan merupakan forum sangat strategis yang hasilnya akan dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam MUSRENBANG RKPD Kabupaten dan sebagai masukan dalam penyempurnaan rancangan RKPD tahun 2025.
“MUSRENBANG RKPD Kecamatan merupakan media penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan kegiatan prioritas Pemerintah Desa atau Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di Kecamatan. Ini merupakan tahapan awal, dalam rangka menyusun perencanaan kerja Pemerintah Daerah tahun 2025 serta merupakan tahap awal dilakukan dalam rangka menjaring aspirasi-aspirasi masyarakat yang akan diusulkan menjadi usulan prioritas di 2025,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan akan ada tahap-tahap lanjutan pelaksanaan forum perangkat daerah dalam MUSRENBANG Kabupaten.
Wira menandaskan, usulan nantinya harus menukik pada tema, yaitu “Penguatan Transformasi Ekonomi dan Investasi” dalam upaya meningkatkan daya saing daerah.
Asisten Administrasi Umum Kabupaten Badung, Cok Raka Darmawan mengapresiasi kegiatan dengan tema yang telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan.
“Saya berharap bahwa tema serta prioritas pembangunan tersebut dapat menjadi kebijakan berkelanjutan dalam rangka peningkatan stabilitas perekonomian dan daya saing daerah, sekaligus menapak optimisme dalam menjawab berbagai dinamika serta tantangan ke depan, ” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, RKPD tahun 2025 ini bermakna strategis sebagai pelaksanaan tahun ke empat RPJMD semesta berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026. Dengan demikian, performa perencanaan harus dapat menggambarkan implementasi atau penjabaran visi dan misi Bupati atau wakil Bupati terlebih melalui program serta kegiatan yang jelas dan terukur dalam kondisi yang terbatas.
“Hasil dari MUSRENBANG ini harus linier atau sejalan dengan RPJMD semesta berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026 yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah Kabupaten Badung Nombor 4 tahun 2021,” pungkasnya. BWN-03/Kominfo

































