Mangupura, baliwakenews.com
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, DPRD Kabupaten Badung, Senin 13 September 2021, kembali menggelar rapat kerja. Ketua Pansus, I Made Ponda Wirawan, memberi atensi pada pengawasan.
“Perbup Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, nantinya harus memuat monitoring dan evaluasi. Karena ini merupakan kewenangan kita di kabupaten, khususnya Pol PP dan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pembinaan,” tukas Made Ponda, sembari mengatakan bila tidak ada monitor dan pembinaan tidak bisa dilakukan evaluasi.
Terkait hal tersebut dikatakan, telah ada titik temu dan sudah disepakati dengan bagian hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung. Karena yang menjadi prinsip dalam pembahasan ranperda ini adalah pembinaan yang dikoordinasikan dengan pemerintah Provinsi sekaligus dengan pihak Imigrasi.
Sementara terkait retribusi yang telan disepakati USD 100,00 (Seratus Dolar) per bulan per orang untuk tenaga kerja asing. Retribusi itu merupakan tanggung jawab dari perusahaan untuk melaporkan keberadaan tenaga asing yang dipekerjakan bukan tanggung jawab perorangan.
“Karenanya Perda ini sangat penting untuk mengawasi orang asing sehingga bisa benar-benar bersinergi dengan ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Jadi kita benar-benar tahu orang asing yang bekerja, atau orang asing yang berlibur tetapi dia bekerja, ” tandasnya.
Ditegaskan, nanti akan dibentuk tim monitoring. Karena salama ini banyak orang asing yang bekerja di Bali, tapi menggunakan ijin kunjungan wisata. “Makanya ke depannya kami berharap, kita bisa memiliki Perda tentang pengawasan orang asing, karena itu sangat penting. Berdasarkan itu, kita akan membuat sebuah pembinaan yang jelas regulasinya, ” ucapnya.
Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Badung, IB Oka Dirga, mengatakan terkait perusahaan yang tidak melakukan pendaftaran penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan perda, akan dilakukan pembina. “Penggunaan tenaga kerja asing ini, sebenernya harus disertai dengan transfer knowledge kepada tenaga kerja kita. Ini sudah diatur dalam undang-undang. Bila ini tidak berjalan maka akan dilakukan pembina terhadap perusahaan tersebut, ” pungkasnya. *BWN-03


































