Mengwi, baliwakenews.com
Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar menggagalkan penyelundupan narkotika ke lapas, Kamis 11 Pebruari 2021, sekitar pukul 22.30 Wita. Pelakunya, Suandika alias Saprol (31) asal Banjar Selanbawak Kaja, Marga, Tabanan, Bali.
Modus pria yang berprofesi sebagai pedagang itu, memasukan 100 butir tablet Termin atau Happy Five golongan pisikotrofika ke dalam nasi jinggo. “Tersangka mengaku akan menjenguk temannya yang ditahan di LP Kerobokan,” kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa, Minggu 14 Pebruari 2021.
Dikatakan Oka, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas lapas kedatangan seorang pria yakni tersangka yang akan menitipkan makanan untuk napi. Karena sudah malam, pihak lapas tidak menerima penitipan makanan. “Melihat gerak-gerik tersangka, petugas mulai curiga. Lalu tersangka digeledah termasuk makanan yang dititipkan,” ujarnya.
Saat delapan nasi jinggo yang dibawa tersangka digeledah, dari salah satunya berisi 10 pepel Termin. Untuk satu pepel berisi 10 butir. Jadi total jumlahnya 100 butir. “Tersangka lantas diserahkan ke Sat. Resnarkoba Polres Badung. Masih dilakukan pengembangan dari mana tersangka mendapatkan barang terlarang itu,” tegas Oka. BWN-01





























