Selaras Dengan Bupati, Fraksi PDIP Ikut Perjuangkan Pegawai Kontrak Jadi P3K di Badung

Mangupura, baliwakenews.com

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023 mendatang.  Dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (P3K) diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023. Agar semua tenaga honorer atau non ASN ini bisa menjadi P3K, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Badung terus mengawal progres perubahan non ASN tersebut menjadi pegawai P3K. Bahkan usai sidang paripurna, Rabu (10/8) anggota Fraksi PDIP di DPRD Badung melaksanakan rapat internal dan salah satunya membahas hal tersebut.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Cek Lokasi Reklamasi di Pantai Melasti

Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengungkapkan, apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung yang dipimpin oleh Bupati I Nyoman Giri Prasta akan kita kawal semaksimal mungkin. “Kami juga di DPRD Badung akan berjuang penuh  untuk mengakomodir non ASN ini bisa menjadi P3K. Bukti perjuangan ini kita juga ikut ke Kemenpan RB, karena persoalan ini sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan karena saat ini Badung memiliki ribuan pegawai non ASN, baik itu pegawai honorer dan terbanyak pegawai kontrak,”terangnya sembari mengharapkan  selain tenaga guru dan kesehatan, Kemenpan RB memberikan peluang mengangkat pegawai kontrak lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:  Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Bapenda Badung Implimentasikan System Webservice di Wajib Pajak

Sementara Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan yang ikut mendampingi pemerintah menegaskan, sangat mendukung langkah yang dilakukan Bupati. “Kami sangat sependapat dengan Bupati, agar semua pegawai non ASN maupun pegawai kontrak bisa diangkat menjadi P3K. Tapi tentunya sesuai kemampuan keuangan daerah,”ujarnya

Baca Juga:  Retribusi PBG Diharapkan Tak Menjadi Andalan Pendapatan Daerah

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, karena anggaran mulai perekrutan sampai gaji sepenuhnya menjadi tanggungan APBD, maka selayaknya proses rekrutmen diserahkan kepada daerah. “Yang kami perjuangkan nanti adalah, agar proses seleksi P3K diserahkan kepada daerah,”tandasnya.BWN-05

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Idul Fitri DPRD BadungIklan Idul Fitri PDAM BadungIklan Bali Wake NewsIklan Nyepi DPRD BadungIklan PDAM BadungIklan Lapor PajakIklan Lapor PajakIklan DPRD BaliIklan DPRD Badung Poling Badung Poling BadungIklan Galungan PDAM