Selain Dipecat, Dua Oknum Polisi Dipastikan Menua Dipenjara

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Terlibat kasus peredaran dan pemakai narkoba, dua oknum polisi diberhentikan tidak dengan hormat. Bahkan kedua mantan anggota Polres Badung itu menjalani hukuman masing-masing 8 dan 11 tahun penjara. Kedua oknum polisi yang dipecat, Aiptu Gusti Ngurah Menara yang sebelumnya bertugas di Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardhana berdinas di Polrea Badung, menjalani upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) di halaman Mapolres Badung, Senin 17 Januari 2022.

Baca Juga:  APBD Badung 2021 Ditarget 3,8 T Lebih, Jajaran DPRD Apresiasi Pjs. Bupati Badung

Menurut Kapolres Badung AKBP Dedy Leo Defretes, kedua oknum polisi itu tidak bisa menghadiri upacara PTDH lantaran sedang menjalani penahanan di Lapastik (Lapas Narkotika) Bangli. “Kegiatan hari ini tetap dilanjutkan secara simbolis menggunakan foto keduanya,” ujarnya.

Menurut Dedy, keduanya terlibat kasus peredaran narkoba yang ditangkap aparat Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar. Dan mereka telah melalui proses persidangan umun di Pengadilan Negeri Denpasar dan sidang kode etik Polri. “Gusti Ngurah Menara divonis 11 tahun penjara. Sementara Gde Made Ardhana divonis 8 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Buka Turnamen Bola Voli Praja Yowana Cup I

Diketahui, Gusti Ngurah Menara ditangkap oleh Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar saat menempel sabu di depan masjid di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, pada Sabtu 8 Mei 2021 lalu sekitar pukul 13.00. Saat ditangkap polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu di lokasi penangkapan dan rumah tersangka di Marga, Tabanan. Total barang bukti diamankan seberat 84 gram.

Baca Juga:  Komisi X DPR RI Lakukan Kunja Spesifik Bidang Pariwisata Ke Pemkab Badung

Sedangkan Gde Made Ardhana ditangkap saat mengambil tempelan 31 sabu di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan, pada awal Agustus 2021 lalu. Total berat barang bukti yang disita 3,27 gram. Sabu itu disembunyikan di dalam kemasan minuman mineral. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR