Residivis asal Buleleng Ditangkap Usai Bobol Salon Kecantikan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Baru beberapa bulan bebas dari penjara, Ketut Artawan (24), kembali dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur. Pemuda asal Sudaji, Buleleng itu, diburu polisi usai membobol Salon Riska 2, Jalan Siulan, Banjar Laplap Tengah, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, pada Rabu 9 Agustus 2023 pukul 21.00.

Saat itu, tersangka mengambil laptop yang ada di salon. Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nyoman Darsana mengatakan, tersangka ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam, usai mencuri.


Menurut Darsana, awalnya Artawan sedang berada di minimarket sebelah tempat kejadian perkara (TKP), mencari wifi. “Tersangka secara kebetulan melihat Salon Riska 2 dalam keadaan sepi. Dan situasi sekitar juga gelap. Dia beraksi sekitar pukul 23.00,” katanya, Senin (14/8).

Baca Juga:  Beralasan Perlu Biaya Nikah, Mantan Pecandu Narkoba Mencuri

Tersangka yang bekerja sebagai sopir proyek itu lantas mencongkel pintu salon dengan kayu reng panjang yang dia temukan di depan minimarket. “Dia lantas memutar paksa engsel pintu sampai dol, hingga pintu tersebut bisa dibuka,” ucap Darsana.

Tersangka lantas masuk ke salon dan memeriksa barang-barang berharga yang bisa diambil. Tersangka menemukan celengan plastik di meja kasir. Dan dia mencongkel isi celengan dengan menggunakan gunting. Dari celengan tersebut, Artawan mendapatkan uang Rp21 ribu. Setelah itu, tersangka menemukan tas berisi laptop Asus A409M beserta charger, dan langsung dibawa kabur.

Baca Juga:  Bergerombol, Pelaku Balap Liar Diamankan Petugas Desa Padangsambian Klod

“Tersangka membawa kabur hasil curiannya ke kosnya di Jalan Siulan, Gang Sandat,” tambah mantan Kapolsek Mengwi ini.

Dan uang Rp 21.000 yang dicurinya dari celengan itu, tersangka gunakan membeli nasi. Sedangkan, laptop beserta charger dan tasnya dibawa ke Jalan Pidada Ubung, Denpasar Utara hendak dijual. “Keesokan harinya pemilik salon melapor ke Polsek Dentim,” beber Darsana.

Baca Juga:  Kontrakan “Liburan” Berisi 20 Pendatang di Jimbaran Kerap Ribut, Tim Gabungan Turun Tangan

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan dan Olah TKP. Petugas, dapat mengantongi ciri-ciri tersangka dan segera melakukan pengejaran.

Dan tersangka Artawan ditemukan saat hendak menjual barang curiannya. “Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan dipidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR