Jimbaran, baliwakenews.com
Sebuah rumah kontrakan dua lantai di kawasan Jalan Mertasari Gang 5, Jimbaran, mendadak menjadi perhatian warga setelah aktivitas para penghuninya disebut kerap menimbulkan keributan hingga dini hari. Kondisi itu akhirnya memicu sidak gabungan aparat lingkungan dan petugas keamanan pada Minggu (10/5/2026).
Sidak dilakukan sekitar pukul 10.30 Wita melibatkan Kepala Lingkungan Perarudan, Babinsa Kelurahan Jimbaran, Satpol PP BKO Kuta Selatan, Linmas, hingga Jagabaya Banjar Perarudan.
Kepala Lingkungan Perarudan, I Made Dharmayasa, mengatakan pemeriksaan dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas penghuni kontrakan tersebut.
Menurut laporan warga, para penghuni kerap pulang menjelang subuh dan menimbulkan suara gaduh hingga mengganggu kenyamanan lingkungan. “Menindaklanjuti laporan warga saja. Kata warga sering ribut sampai subuh, nyanyi-nyanyi,” ujarnya.
Saat sidak berlangsung, petugas mendapati rumah kontrakan itu dihuni sekitar 20 orang yang terdiri dari 9 laki-laki dan 11 perempuan. Sebagian besar merupakan pendatang dari luar Bali seperti Bekasi dan Manado.
Mereka diketahui baru menyewa rumah tersebut sejak awal Mei 2026 dengan alasan datang ke Bali untuk berlibur.
“Niki kontrakan rumah dua lantai, isinya 20 orang. Mereka mengaku datang ke Bali untuk berlibur,” ungkap Dharmayasa.
Namun yang menjadi perhatian aparat, sebagian penghuni ternyata belum mengantongi identitas non permanen atau izin tinggal sementara sesuai aturan administrasi kependudukan. Selain itu, sejumlah penghuni juga masih berusia muda. “Ada yang rata-rata usianya di bawah 17 tahun,” tambahnya.
Meski tidak ditemukan unsur pidana dalam sidak tersebut, aparat tetap memberikan peringatan keras kepada seluruh penghuni agar segera melapor dan melengkapi administrasi kependudukan.
Petugas juga mengarahkan seluruh penghuni untuk datang ke kantor lurah guna mengurus identitas non permanen. “Tadi belum ada sanksi, masih peringatan. Besok diarahkan ke kantor lurah untuk urus identitas non permanen,” jelasnya.
Aparat lingkungan menegaskan pengawasan terhadap rumah kontrakan di kawasan Kuta Selatan kini semakin diperketat, terutama yang dihuni banyak pendatang dan berpotensi memicu gangguan keamanan maupun ketertiban warga sekitar.
Selain itu, seluruh pendatang juga diingatkan wajib melaporkan diri maksimal 1×24 jam setelah tinggal di wilayah Jimbaran.
“Harapan kami semua warga pendatang melaporkan diri 1×24 jam,” pungkas Dharmayasa. Sidak ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan lingkungan di kawasan pariwisata Kuta Selatan kini makin intensif demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat. BWN-04
































