Rencana Jalan Sehat Berhadiah Rumah, Bawaslu Bali Ingatkan Relawan Aturan Masa Kampanye

Iklan Home Page

Renon, baliwakenews.com


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali melayangkan surat imbauan terkait aturan kegiatan di masa kampanye Pilkada Serentak.

Himbauan ini muncul ditengah rencana kegiatan jalan sehat berhadiah rumah dan kendaraan yang akan diadakan oleh salah satu relawan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur di Bali.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka melalui sambungan telepon, Kamis, 10 Oktober 2024 mengatakan, pihaknya mendapati selebaran kegiatan jalan sehat berhadiah di media sosial.

Baca Juga:  Pengaturan Kegiatan Keagamaan Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Denpasar dan FKUB Buat Kesepakatan

Dikatakan, Bawaslu mengimbau agar kegiatan relawan di masa kampanye Pilkada tidak disusupi kampanye paslon.

“Itu kan kegiatan relawan, bukan kegiatan paslon kan, jadi sekelompok relawan membuat kegiatan di masa kampanye, itu jadi kewaspadaan Bawaslu juga,” ungkap Wirka .

Wayan Wirka mengatakan, ada dua hal yang disoroti Bawaslu dalam surat bernomor: 252/PM.00.01/K.BA/10/2024 perihal imbauan kegiatan jalan sehat.

Pertama, jalan sehat tidak boleh ada atribut kampanye apapun, termasuk penyampaian visi misi paslon. Selain itu, Bawaslu juga melarang ada alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

Baca Juga:  Bawaslu Badung Buktikan Integritas, Raih Penghargaan Kepatuhan Etik Terbaik

“Tidak boleh ada ajakan memilih atau tidak memilih salah satu Paslon, dua itu yang Bawaslu ingatkan,” tandas Wayan Wirka.

Sementara, dalam surat resminya kepada Relawan De Gadjah pada 6 Oktober 2024, Bawaslu menyebut adanya kegiatan melalui pamflet Jalan Sehat Bahagia Relawan De Gadjah di 9 Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Hari Kartini, AMP NKRI dan ILDI Bali Gelar "Kartini Berdansa"

Kegiatan direncanakan digelar pada 13 Oktober 2024 bertempat di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.

“Namun, Bawaslu tetap akan memantau setiap kegiatan politik di masa kampanye Pilkada serentak. Karena ada info seperti itu Bawaslu mencegah,” pungkas Wayan Wirka. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR