Pulau Menjangan Terancam Komersialisasi, Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Status Kawasan Sakral dengan Perlindungan Ketat

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Pulau Menjangan diusulkan menjadi kawasan lindung spiritual dan ekologis dengan pembatasan ketat terhadap aktivitas komersial berskala besar. Usulan tersebut disampaikan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali sebagai langkah strategis menjaga keseimbangan antara konservasi alam dan kesucian kawasan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, Jumat 10 April 2026, menegaskan bahwa pengelolaan Pulau Menjangan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek. Menurutnya, kawasan tersebut harus ditempatkan sebagai ruang perlindungan ganda yang mencakup aspek ekologis sekaligus spiritual.

“Pulau Menjangan harus dijaga sebagai kawasan hening yang mendukung praktik spiritual, kontemplasi, dan pemurnian diri, sekaligus tetap menjadi bagian dari sistem konservasi alam,” ujar Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Baca Juga:  Baru Dilantik, WA Palsu Mengatasnamakan Pj Gubernur Bali Beredar di Masyarakat

Ia menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya berperan sebagai regulator administratif, tetapi juga harus hadir sebagai penyelenggara pelayanan publik yang memperhatikan kesejahteraan batin masyarakat. Karena itu, Pansus TRAP mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten menetapkan Pulau Menjangan sebagai zona perlindungan dengan pembatasan ketat terhadap aktivitas komersial, termasuk pembangunan akomodasi wisata berskala besar.

Menurutnya, setiap pemanfaatan ruang di kawasan tersebut harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, konservasi, serta penghormatan terhadap nilai spiritual. Selain itu, intensitas kunjungan wisata perlu dikendalikan sesuai daya dukung lingkungan guna menjaga keseimbangan alam dan kesucian kawasan.

Pansus TRAP juga menyoroti bahwa konsep perlindungan kawasan suci di Bali kini berkembang menjadi bagian dari kebijakan tata ruang modern. Radius kesucian tidak hanya melindungi pura, tetapi juga lanskap, atmosfer spiritual, hingga keheningan ritual.

Baca Juga:  Kalaksa BPBD Badung : FPRB Tanjung Benoa, Bukti Nyata Sinergi Membangun Desa Tangguh Bencana

Dalam perspektif kosmologi Hindu Bali, Pulau Menjangan dinilai sebagai bagian dari konsep Tri Wana, yakni kawasan hutan sakral yang memiliki fungsi spiritual, ekologis, dan sosial. Pansus TRAP pun mengusulkan Pulau Menjangan sebagai zona inti sakral dengan tingkat perlindungan tertinggi yang bebas dari eksploitasi komersial, sementara Taman Nasional Bali Barat yang mengelilinginya berfungsi sebagai zona penyangga berbasis konservasi.

“Penetapan kawasan lindung ini bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi menegaskan arah pembangunan Bali yang berimbang antara dimensi material dan non-material,” tegas Supartha yang merupakan Anggota Komisi I DPRD Bali.

Baca Juga:  Giri Prasta serahkan bantuan stimulus bagi umkm objek wisata

Ia menambahkan, penguatan instrumen pengendalian tata ruang menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah alih fungsi kawasan lindung yang tidak sesuai rencana. Pengawasan tata ruang, lanjutnya, harus dilakukan secara preventif dan terintegrasi guna menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus nilai spiritual Bali.

Pansus TRAP berharap kebijakan perlindungan Pulau Menjangan dapat menjadi model pengelolaan ruang berbasis keseimbangan ekologis dan spiritual, sekaligus memastikan tata ruang Bali tetap berkelanjutan bagi generasi mendatang. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR