Denpasar,baliwakenews.com
Pemkot Denpasar bersiap memasuki tahun Ajaran Baru 2020-2021. Kendati masih berada pada masa penanganan Covid-19, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar tahun ini sudah mulai disosialisasikan. Terdapat sedikit perubahan jika dibandingkan tahun lalu, terutama pada jalur jarak terdekat yang tidak digunakan lagi. Bahkan, Disdikpora Kota Denpasar menyediakan jalur khusus bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, Senin (1/6/2020), menjelaskan PPDB tahun ini mengacu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Ditambahkan Gunawan, untuk proses pendaftaran siswa Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar (SD) secara umum memiliki kesamaan dengan tahun sebelumnya. Untuk TK yang menjadi syarat, yakni usia 4 – 5 tahun untuk Kelompok A, dan 5-6 tahun untuk kelompok B. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama.
Sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) secara umum wajib memenuhi usia 6 tahun pada, 1 Juli 2020, serta wajib menerima calon siswa yang berusia 7 tahun. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama. “Khusus untuk SD, calon siswa hanya diijinkan untuk mendaftar pada satu sekolah saja dan itu dibuktikan dengan surat pernyataan. Selain itu, tidak dibenarkan melaksanakan seleksi dengan melaksanakan tes baca, menulis dan berhitung,” kata Gunawan.
Untuk SMP, Gunawan menjelaskan terdapat beberapa jalur, di antaranya jalur zonasi, afirmasi (jalur miskin) dan jalur prestasi. Selain itu juga jalur perpindahan tugas orang tua. Teknisnya masih seperti tahun sebelumnya. Untuk pembagian masing-masing jalur, yakni 58 persen untuk jalur zonasi, 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orang tua dan 35 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan non akademik (utsawa dharma gita, olahraga, seni, peduli lingkungan, dan PKB). “Untuk jalur zonasi masing-masing wilayah sudah dibagi untuk satu sekolah yang berdekatan dan ada juga jalur bagi masyarakat terdampak Covid-19, serta penghargaan peduli lingkungan,” ujarnya.
Untuk diketahui, PPDB tingkat SD rangkaianya dimulai dengan pendataan oleh kaling/kadus pada, 15-22 Juni, pendaftaran pada, 23-25 Juni, pengumuman pada, 29 Juni secara online di media resmi sekolah, serta daftar ulang mulai, 30 Juni – 2 Juli 2020. Sedangkan untuk PPDB SMP pendaftaranya diawali jalur Afirmasi dan Zonasi (umum dan terdampak Covid-19) mulai, 18 – 20 Juni, jalur Perpindahan Orang Tua/Wali Murid dilaksanakan mulai, 20-23 Juni, dan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik dimulai, 25-30 Juni. Sedangkan pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada, 9-11 Juli 2020. “Keseluruhan tahapan PPDB SMP di Kota Denpasar dilaksanakan secara online melalui http://denpasar.siap.ppdb.com/, dan selain klasifikasi jalur, Nilai Hasil Belajar selama 5 semester terakhir, yaitu Semester I dan II di kelas IV dan V, serta Semester I di kelas VI,” ucapnya.
Khusus tingkat Sekolah Dasar Negeri di Kota Denpasar terdapat 168 sekolah dasar, dengan total 296 rombel dengan daya tampung keseluruhan di empat kecamatan sebanyak 9.472 siswa. Sedangkan untuk tingkat SMP terdapat 14 SMP Negeri dengan jumlah 116 rombel dengan daya tamping 4.176 siswa. BW-02

































