Tandatangani Prasasti Pura Batan Ancak Tibubeneng

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menandatangani prasasti Pura Batan Ancak dalam rangkaian Puncak Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Pedudusan Alit, Medasar Tawur Wraspati Kalpa di Banjar Aseman Kawan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (30/9).

Sebagai wujud nyata dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terhadap pelaksanaan ritual keagamaan, Bupati Adi Arnawa memastikan komitmen bantuan dana hibah aci sebesar Rp 700 juta untuk mendukung kelancaran seluruh rangkaian karya suci tersebut.

Puncak karya yang berlangsung pada Buda Kliwon Ugu tersebut dipuput oleh Ida Pedanda Siwa dan Ida Pedanda Buda.

Baca Juga:  Pabrik Coca Cola di Badung Tutup, Komisi IV DPRD Pastikan Nasib 70 Karyawan Tetap Terlindungi

Pada kesempatan tersebut, Bupati Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi tinggi atas semangat gotong royong dan kebersamaan krama pemaksan Pura Batan Ancak, yang terdiri dari warga Banjar Aseman Kawan dan Banjar Aseman Kangin.

“Pelaksanaan karya utama ini merupakan bentuk sradha dan bhakti kita bersama. Saya sangat mengapresiasi kebersamaan dan rasa kekeluargaan krama pemaksan yang terus terjaga dengan baik. Semangat segilik seguluk, ini harus terus dirawat sebagai landasan utama dalam menjaga kelestarian adat dan budaya di Kabupaten Badung,” ujarnya.

Baca Juga:  Lomba Olahan Pangan Lokal Tingkat Nasional, DPC PDI Perjuangan Badung Tampilkan Perkedel Sukun Ayam

Bupati menambahkan bahwa Pemkab Badung akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat untuk mengawal serta memfasilitasi pembangunan sarana keagamaan dan infrastruktur pendukung, demi terciptanya kenyamanan dan kesejahteraan krama.

Sementara itu, Ketua Panitia Karya I Ketut Mustika menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas kehadiran serta bantuan dari Pemkab Badung. Ia menjelaskan bahwa Pura Batan Ancak diempon oleh 193 KK dari Banjar Aseman Kawan dan Banjar Aseman Kangin.

“Dukungan serta bantuan hibah dari Bapak Bupati sangat berarti bagi krama pemaksan dalam menyukseskan seluruh tahapan karya suci ini agar berjalan labda karya dan sida paripurna,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gubernur Koster Resmikan Perda Perlindungan Pantai Bali, Akses Upacara Adat Dijamin, Pelanggar Terancam Sanksi Tegas

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Badung I Wayan Sandra dan I Gede Suraharja, Camat Kuta Utara, Perbekel Desa Tibubeneng, Bendesa Adat Padonan dan Tandeg, serta tokoh masyarakat dan krama pemaksan setempat.BWN-HB

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR