Dipanggil Dua Kali Mangkir, Pol.PP Stop Proyek Pembangunan Lantai Empat di Kutsel

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Jajaran Pol.PP Badung menyetop proyek pembangunan berlantai 4 di Jimbaran. Selain itu bangunan yang berlokasi di Perum Taman Griya tersebut juga dipasangi Police Line. Kasat. Pol. PP Badung, IGAK Suryanegara dikonfirmasi, Senin (10/3/2025) menjelaskan, langkah tegas ini dilakukan karena pemilik bangunan telah dua kali mangkir saat dipanggil.

Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi perizinan yang dimiliki. “Karena tidak ada niatan menjelaskan, kami hentikan operasional dan pasang pol PP line di lokasi,” tegasnya.
Dijelaskannya, berawal dari informasi yang didapatnya, kalau bangunan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, upaya persuasifpun dilakukan.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Buka Gending Rare Peradah Badung

Yakni memanggil pemilik untuk menunjukkan dokumen perizinan yang dimilki. Bahkan cara yang dilakukan yakni meminjam KTP salah seorang pekerja sebagai jaminan agar pemilik hadir dalam klarifikasi yang diharapkan.

Sayangnya pemilik masih tidak merespons hingga dilakukannya penyetopan proyek. “Karenanya kami mengambil langkah tegas dengan menghentikan proyek melalui pemasangan garis Pol.PP. Jika perizinan terbukti lengkap, Pol PP Line akan kami buka. Namun, jika pemilik tetap tidak hadir, kami akan melayangkan surat teguran lebih lanjut,” paparnya.

Selanjutnya tergantung etikad dari pemilik bangunan. Jikalau tetap tidak datang melakukan klarifikasi, maka garis Pol.PP akan tetap terpasang dan tidak boleh melakukan aktivitas sama sekali. “Kalau itu dibuka dan dilanggar, nanti arahnya ke pidana. Jika dia tidak punya izin, kita minta dia mengurus dan menyelesaikan perizinan,” tegasnya.

Baca Juga:  Desa Adat Bringkit Gelar Karya Nyekah Atma Wedana Mamukur Kinambulan  

Hal senada disampaikan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu. Dari pengecekan kondisi bangunan yang dilakukannya, kata dia, untuk di kawasan tersebut memang tidak diperbolehkan adanya bangunan melebihi dari tiga lantai.

Kondisi di lapangan memperkuat dugaan kalau bangunan tersebut tidak berizin. “Karena ketika aturan itu dilanggar maka Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak akan keluar dari instansi teknis. Sedangkan mengenai ketinggian bangunan kewenangannya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penaataan Ruang (PUPR) Kab. Badung,” jelasnya sembari.

Baca Juga:  Dewan Harapkan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Jadi Perusahan Mandiri

menambahkan dari pengamatan secara kasat mata bangunan itu selain tinggi juga mepet sekali dengan jalan secara kasat mata tanpa GSB (garis sempadan bangunan. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR