Pemkab Badung dan Kejari Teken MoU Bantuan Litigasi

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Atas nama Pemerintah Kabupaten Badung, Bupati Nyoman Giri Prasta mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Badung atas atensi dan dukungannya melalui bantuan hukum (Litigasi) pendapat hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Assistance), kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Dikatakan telah terjalin koordinasi dan komunikasi yang bersinergi antara Perangkat Daerah Kabupaten Badung dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung, terkait bantuan hukum (Litigasi) untuk menangani perkara di Pengadilan Negeri.

 

“Semoga nota kesepakatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban hukum di Kabupaten Badung. Kesepakatan ini sebagai sebuah komitmen bersama untuk mensukseskan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Bupati Giri Prasta pada acara penandatanganan nota kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Pemerintah Kabupaten Badung tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (30/4) di Puspem Badung.

Baca Juga:  Copet Turis Asing yang Mabuk di Bar, Pria Pengangguran Ditangkap

 

Ditambahkan Bupati Giri Prasta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, peran dari Kejaksaan Negeri Badung sangat membantu dan dirasakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung sebagai suatu upaya untuk menciptakan dan melaksanakan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab (good governance).

 

“Secara rutinitas telah terjalin koordinasi dan komunikasi yang sangat baik, antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Pemkab Badung, sehingga kami memandang penting dan perlu melanjutkan sinergitas ini melalui penandatanganan MoU guna mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Dan semua prestasi yang mampu diraih oleh Kabupaten Badung tidak lepas dari pendampingan dan pembinaan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Badung,” ujarnya.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Hadiri Pra Mahasabha I PTKA di Karangasem

 

 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno mengucapkan terima kasih kepada Kabupaten Badung karena telah memperpanjang MoU antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Pemerintah Kabupaten Badung tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Menurutnya MoU ini menjadi sangat penting karena berdasarkan regulasi kejaksaan diberikan kewenangan memberikan pendapat hukum kepada Presiden hingga ke Bupati/Walikota, BUMN sampai ke BUMD.

Baca Juga:  Efisiensi Pangkas Serapan Anggaran, DPRD Badung Dorong Penambahan CCTV di Titik Rawan

 

“Kita diberikan kewenangan memberikan pendapat hukum baik diminta ataupun tidak diminta, tapi kita bersyukur Bapak Bupati Badung sangat luar biasa kolaborasinya, justru Beliau yang meminta kita untuk melakukan pendampingan, dengan adanya keaktifan Bapak Bupati dan perangkat daerah, kegiatan pemerintah daerah di tahun 2023 bisa berjalan lancar tepat mutu dan tepat sasaran,” jelasnya.

 

Turut hadir Sekda Badung Wayan Adi Arnawa dan jajaran kepala OPD terkait Pemkab Badung, Kasi Datun, Kasi Intel dan jajaran Jaksa/Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung.BWN-HB

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR