Polres Tabanan Tangkap Sembilan Tersangka Narkoba, Termasuk Wanita Hamil Lima Bulan

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika dengan menangkap sembilan orang tersangka dalam periode September hingga Oktober 2024. Penangkapan ini berhasil mengamankan total 95 paket sabu dengan berat 299,03 gram netto, satu tablet ekstasi seberat 0,43 gram, dan satu paket tembakau sintesis seberat 2,19 gram.

Di antara sembilan tersangka tersebut, terdapat seorang wanita bernama Sri Gustiani (39), yang menarik perhatian karena sedang hamil lima bulan. Ia ditangkap setelah calon suaminya, I Wayan Darmayasa (39), juga ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu.

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, bersama Kasat Narkoba, AKP I Kadek Darmawan, menjelaskan bahwa penangkapan I Wayan Darmayasa terjadi pada Rabu, 4 September 2024, di area parkir minimarket di Banjar Karangenjung Bakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Badung. Wayan ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,68 gram netto yang disimpan di saku celananya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Badung Putu Parwata Terima Audensi BEM Undhira, Menuju Go Green Kampus

Setelah penangkapan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan bahwa Wayan memberikan sabu kepada pacarnya, Sri Gustiani, yang tinggal di sebuah kos di Banjar Kurubaya, Desa Perang, Mengwi. “Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap Sri Gustiani di kosannya pada Kamis, 5 September 2024, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,05 gram dan satu tablet yang diduga ekstasi seberat 0,43 gram,” ungkap AKBP Chandra saat konferensi pers pada 31 Oktober 2024.

Baca Juga:  Kehabisan Uang, Bule Ukraina Tidak Bayar Nginap di Sejumlah Hotel

Berdasarkan pengakuan yang diperoleh, Sri Gustiani terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkoba yang berbahaya, tidak hanya bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi kondisi janin yang sedang dikandungnya. Kapolres Chandra menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan situasi tersebut, mengingat dampak negatif narkoba tidak hanya menimpa pengguna tetapi juga bisa berakibat fatal bagi generasi yang akan datang.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan bagian dari upaya Polres Tabanan dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah hukum mereka, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya narkoba.

Baca Juga:  Rumah Mantan Dirjen Kemnaker di Badung Digeledah KPK

Polres Tabanan terus berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR