Mangupura, baliwakenews.com
Aparat Satreskrim Polres Badung menggeledah rumah mantan Bendesa Adat dan mantan Ketua LPD Gulingan, Mengwi, Badung. Penggeledahan tersebut untuk mencari bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Gulingan dengan kerugian lebih dari Rp 30 miliar.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (4/4) sekitar pukul 14.30. Lokasi penggeledahan pertama di rumah almarhum I Nyoman Dhanu yang merupakan mantan Bendesa Adat Gulingan, di Banjar Angkeb Canging, Gulingan, Mengwi.
Selain rumah mantan bendesa adat, petugas juga menggeledah rumah tersangka Ketut Rai Darta. Dia merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, yang beralamat di Banjar Munggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung. “Pengeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang ada hubungannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan,” beber Ika, Selasa (5/4).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan puluhan dokumen dan bukti pengiriman uang termasuk sertifikat tanah. Dan bukti-bukti tersebut dibawa ke Polres Badung untuk proses berikutnya. BWN-01
































