Polda Bali Ciduk Kurir Ganja Kelas Kakap

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Ditresnarkoba menangkap seorang kurir narkoba yang membawa barang bukti ganja kering seberat 2 kilogram. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Kurir narkoba berinisial MI (35) ditangkap pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 20.30, setelah mengambil tempelan di kawasan Jalan Gandapura, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. “Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba dengan sistem tempel,” ucap Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (8/1).

Baca Juga:  Artis Ibu Kota Ditampar Depan Diskotek  

Jansen menjelaskan, awalnya Tim Ditresnarkoba melacak keberadaan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan. MI ditangkap tanpa perlawanan di lokasi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kosnya yang tak jauh dari tempat kejadian. Polisi menemukan barang bukti ganja kering seberat 2.020 gram.

Baca Juga:  Terdakwa Pembunuh De Budi Meminta Keringanan Hukuman

MI kini dikenakan Pasal 113 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujar Jansen, seraya mengatakan, Polda Bali terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bali, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR