Denpasar, baliwakenews.com
Ditresnarkoba menangkap seorang kurir narkoba yang membawa barang bukti ganja kering seberat 2 kilogram. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Kurir narkoba berinisial MI (35) ditangkap pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 20.30, setelah mengambil tempelan di kawasan Jalan Gandapura, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. “Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba dengan sistem tempel,” ucap Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (8/1).
Jansen menjelaskan, awalnya Tim Ditresnarkoba melacak keberadaan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan. MI ditangkap tanpa perlawanan di lokasi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kosnya yang tak jauh dari tempat kejadian. Polisi menemukan barang bukti ganja kering seberat 2.020 gram.
MI kini dikenakan Pasal 113 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujar Jansen, seraya mengatakan, Polda Bali terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bali, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. BWN-01