Polda Bali Catat Laporan 5.444 Kasus Kriminal dalam Setahun, Terjadi Kenaikan Dibandingkan Tahun Lalu

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Polda Bali telah menerima sebanyak 5.444 laporan terkait berbagai jenis tindak kriminal sepanjang tahun 2024. Sebagian dari kasus tersebut diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Penganiayaan tercatat sebagai kasus terbanyak yang diselesaikan dengan RJ, yaitu sebanyak 178 kasus.

Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa penyelesaian kasus dengan RJ bertujuan untuk memberikan solusi yang lebih bersifat humanis bagi para pelaku dan korban kejahatan. Pendekatan ini mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara kedua pihak tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Baca Juga:  Selama 2024, Peristiwa Penganiayaan dan Pengeroyokan Capai Puluhan Kasus di Badung

Daniel menyebutkan, selama periode Januari hingga Desember 2024, Polda Bali menerima 5.444 laporan tindak kriminal, angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 4.572 kasus.

Dari total kasus tersebut, sebanyak 3.568 kasus berhasil diselesaikan. “Angka penyelesaian ini juga lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang mencapai 3.113 kasus,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus-kasus yang tergolong ringan, Polda Bali lebih mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme RJ. “Pendekatan ini juga berfungsi untuk meredakan ketegangan yang sering muncul dalam proses hukum formal,” ujar Daniel dalam konferensi pers akhir tahun pada Senin (30/12).

Baca Juga:  Demo Mahasiswa Papua di Renon Bentrok Lagi dengan PGN

Lebih lanjut, Daniel merinci sejumlah kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice di berbagai Polres di Bali, antara lain Polresta Denpasar: 318 kasus, Polres Buleleng: 115 kasus, Polres Jembrana: 88 kasus, Polres Badung: 82 kasus, Polres Gianyar: 82 kasus, Polres Klungkung: 28 kasus, Polres Karangasem: 27 kasus, Polres Bangli: 21 kasus, dan Polres KP3 Bandara: 14 kasus.

Beberapa kasus yang sering ditangani dengan pendekatan RJ meliputi penganiayaan dengan 178 kasus, pencurian dengan kekerasan (CUSA) sebanyak 114 kasus, narkoba 98 kasus, penggelapan 46 kasus, pencurian dengan pemberatan (CURAT) 32 kasus, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 31 kasus. “Tindak pidana umum mendominasi dalam penerapan Restorative Justice, dengan total 761 kasus. Kasus narkoba dan tindak pidana khusus lainnya, termasuk kejahatan siber, juga mendapat perhatian utama dengan jumlah masing-masing 98 dan 29 kasus,” ungkapnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR