Denpasar, baliwakenews.com
Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Komang Bayu Wirawan menunda pelaksanaan penetapan sita jaminan di resort Jimbaran Hijau di Desa Jimbaran, Badung, Jumat 30 Juli 2021. Sebab, ratusan massa didominasi pria berbadan kekar berkerumun depan pintu masuk sampai dalam resort. Meski tak sampai menganggu ketertiban, Komang Bayu Wirawan memilih meninggalkan lokasi setelah menerima petunjuk dari pimpinannya.
Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa kepada wartawan via telepon membenarkan kedatangan juru sita ke lokasi untuk melaksanakan penetapan sita jaminan dari majelis hakim yang diajukan pemohon I Nyoman Siang asal Jimbaran. Pertimbangan penundaan tidak terlepas dari penerapan PPKM yang salah satu aturannya melarang adanya kerumunan. Selain itu, di lokasi juga tidak ada aparat kepolisian. “Atas pertimbangan itu, juru sita akhirnya menunda pelaksanaan sita jaminan. Ini bukan ekskusi, ya. Juru sita hanya melaksanakan sita jaminan sesuai penetapan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,”ujar Gede Putra Astawa.
Sementara itu, kuasa hukum Jimbaran Hijau, Agus Samijaya mengungkapkan lahan tersebut sah milik Jimbaran Hijau. Sebelumnya, tanah atas nama PT Citratama Selaras yang dibeli secara sah dari warga Jimbaran. “Tanah itu pernah jadi sengketa tahun 1990 kemudian dimenangkan oleh PT Citra Selaras,”ungkapnya.
Bahkan, putusan PN Denpasar sudah berkekuatan hukum tetap dan diekskusi. Namun, objek digugat lagi oleh I Nyoman Siang dengan tergugat PT Citratama Selaras. Agenda sidang perkara ini tengah memasuki tahap pembuktian dengan majelis hakim, AA Aripathi Nawaksara (Ketua), Koni Hartanto dan Angeliky Handajani Dai (keduanya sebagai anggota). “Kita pertanyakan kenapa perkara sudah incrah dan diekskusi kok disidangkan lagi ?, apalagi sampai keluar penetapan sita jaminan. Ada indikasi apa dengan majelis ?,”tanya Agus Samijaya. BWN-01

































