Tabanan, baliwakenews.com
Pemuda asal Pandak Gede, Kediri, Tabanan yang kerap mengaku sebagai penekun spritual, Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit, dipastikan menikmati malam pergantian tahun dari balik jeruji besi. Tersangka yang terlibat kasus persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap NCK (22) ditahan di Polres Tabanan, sejal Jumat (29/12) siang.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, penahanan itu dilakukan karena tersangka tidak melakukan wajib lapor sejak minggu lalu. Bahkan dia sempat keluar daerah tanpa seizin dan sepengetahuan Penyidik Polres Tabanan. “Dia juga menghambat proses penyidikan terkait tahap II yang harus dilakukan pada 28 Desember lalu ke Jasa Penuntut Umum (JPU),” bebernya, Sabtu (30/12).
Menurut Dharmayana, tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri. Dan penahanan itu juga untuk mempercepat proses saat tahap II yang akan diserahkan ke kejaksaan. “Rencana pelimpahan tahap II, akan dilakukan awal bulan Januari 2024,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22), asal Buleleng. Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023 lalu, Polres Tabanan tidak menahan tersangka, dan hanya mengenakan wajib lapor. BWN-01






























