Jakarta, Baliwakenews.com
Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem baru ini menyasar transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia dan menjadi mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri melalui sistem pemungutan pajak tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian administrasi perpajakan terhadap pesatnya perkembangan transaksi digital lintas negara.
“Semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia. Karena itu, sistem perpajakan perlu menyesuaikan diri dengan pola transaksi dan pembayaran dalam ekonomi digital, ” ujarnya.
Namun, pemerintah menegaskan SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem tersebut hanya menjadi mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Yang menjadi sasaran adalah transaksi yang sebelumnya belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menyebut pemungutan PPN diharapkan tidak terjadi dua kali terhadap transaksi yang sama.
Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Apabila memenuhi ketentuan, PPN akan dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Enam Bank dan LinkAja Jadi Pemungut Awal
Penerapan SPP-TDLN tidak dilakukan secara langsung tanpa pengujian. Sebelum masuk tahap go live, sistem terlebih dahulu melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data serta integrasi antarpihak.
“Pada tahap awal, pemerintah menunjuk enam issuer sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN, ” imbuhnya.
Keenamnya yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Tabungan Negara, PT Bank Syariah Indonesia (Persero), dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Sementara itu, issuer lainnya masih menjalani pengujian di lingkungan sandboxing dan selanjutnya akan memasuki periode stabilisasi sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Bimo mengatakan keterlibatan issuer menjadi bagian penting dalam memastikan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dapat berjalan efektif.
Pemerintah berharap penerapan SPP-TDLN dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN sekaligus memperkuat kepatuhan perpajakan. Kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang setara terhadap konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri.
Pemerintah menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi sistem tersebut agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 49 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, ” pungkasnya. BWN-03
































