Perkuat Pengawasan WNA Imigrasi Kukuhkan Satgas Dharma Dewata dan Catat 165 Deportasi

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali pada Rabu (15/4/2026) sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sekaligus menjaga Bali tetap aman sebagai destinasi pariwisata unggulan.

Pengukuhan ini dihadiri sekitar 100 petugas Imigrasi, serta disaksikan Gubernur Bali, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, dan perangkat daerah Provinsi Bali. Kehadiran lintas instansi ini menegaskan kuatnya sinergi pemerintah dalam menjaga stabilitas daerah.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

Baca Juga:  Gelar Produk Industri dan Perdagangan Bangkitkan Perekonomian

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia,” ujarnya.

Nama “Dharma Dewata” yang berarti kebaikan di Pulau Bali menjadi landasan semangat Satgas dalam menjalankan tugas di lapangan. Satgas ini akan fokus melakukan patroli di wilayah dengan aktivitas WNA yang tinggi dan dinilai rawan pelanggaran keimigrasian.

Selain patroli, Satgas juga mengedepankan respons cepat terhadap potensi pelanggaran serta memberikan edukasi langsung kepada masyarakat dan wisatawan guna meningkatkan kesadaran hukum.

Penguatan pengawasan ini sejalan dengan capaian penegakan hukum keimigrasian di Bali. Sepanjang periode 1 Januari hingga 12 April 2026, Imigrasi Bali telah melakukan 165 tindakan deportasi dan 62 pendetensian terhadap WNA yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Karya Melaspas dan Pasupati Tapakan Pura Dalem Desa Adat Nungnung Petang

“Kami akan terus menggiatkan operasi pengawasan, baik melalui patroli rutin maupun operasi skala nasional, guna menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kepercayaan publik,” tambah Hendarsam.

Pada kesempatan yang sama, Ditjen Imigrasi juga mengukuhkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Bali sebagai bagian dari pendekatan berbasis komunitas. Program ini melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat dalam pengawasan yang lebih preventif dan humanis.

Jika Satgas Dharma Dewata bergerak secara taktis di lapangan, PIMPASA berperan sebagai garda depan di tingkat desa melalui edukasi dan pengumpulan informasi awal terkait aktivitas orang asing.

Baca Juga:  Kedapatan Merokok di KTR Singaraja, Seorang Warga Divonis 2 Bulan Penjara

Sinergi antara patroli lapangan dan pengawasan berbasis desa ini menjadi strategi komprehensif untuk memastikan Bali tetap ramah bagi wisatawan berkualitas, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum.

“Bali harus tetap menjadi destinasi yang ramah bagi wisatawan berkualitas, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan norma yang berlaku,” pungkas Hendarsam. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR