Mangupura, baliwakenews.com
Aparat Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang oknum Perbekel Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Perbekel bernama Ketut L, diduga meminta uang proyek ke kontraktor dan dia akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ketut L disergap di Puspem Badung, pada Selasa (5/11) siang. Saat itu, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 50 juta.
Informasi dihimpun, transaksi antara Ketut L dengan oknum kontraktor yang diketahui berasal dari Desa Sangeh itu, terkait proyek pembangunan pura dengan menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemkab Badung Tahun 2024. “Ketut L meminta uang atau fee ke kontraktor proyek Rp 50 juta,” ujar sumber.
Sebelum ditangkap, mantan anggota DPRD Badung ini sempat mengikuti acara di Puspem Badung. Dia lantas ditelpon oleh seseorang. Ketut L lantas meninggalkan tempat sebelum acara selesai, untuk bertemu di parkir timur Pura Lingga Buana. “Dia lantas ditangkap oleh aparat kepolisian,” imbuhnya.
Setelah ditangkap, Ketut L langsung dibawa ke Mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan yang melibatkan aparatur pemerintah desa itu masih dilakukan penyelidikan mendalam oleh Polda Bali. Aparat masih mengembangkan dan mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang melibatkan Ketut L. “Saat ini, aparat masih mendalami kasus ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai asal uang tersebut, silakan konfirmasi ke Polda Bali,” tambah sumber itu.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, yang dihubungi, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum perbekel tersebut. “Masih kami cek, kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut saat ini,” ujar Jansen. BWN-01