Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur meringkus pelaku judi online jenis togel, Yudi Sujito (53). Pria yang bekerja sebagai sopir travel itu diamankan di Komplek Pasiran, Jalan Baypass Ngurah Rai, Denpasar Timur, pada Minggu (28/8).
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan, pengungkapan kasus togel itu berawal dari informasi masyarakat. “Ada laporan di wilayah Pasiran ada seseorang yang menjadi pengepul togel. Anggota kami lantas melakukan penyisiran,” katanya, Kamis (1/9).
Petugas lantas menggerebek tempat tinggal pelaku. Petugas memergoki Yudi sedang menjual togel online kepada masyarakat. “Dari tangan pelaku, anggota kami mengamankan barang bukti HP, kartu ATM, buku tabungan, uang tunai Rp 345 ribu, serta sebuah buku tafsir seribu mimpi,” kata Sudiarta.
Pelaku asal Banyuwangi, Jawa Timur itu diinterogasi mengaku baru satu setengah bulan menjual togel. Hal itu dilakukan setelah berhenti jadi sopir travel akibat pandemi Covid-19. Dalam sehari, pelaku rata-rata memperoleh keuntungan sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 150 ribu. “Prakteknya pelaku mengetik nomor togel yang dibeli warga di Hpnya, lalu dikirim ke situs Kingdom,” tambah Perwira Melati Satu di pundak ini.
Yudi disangkakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 UU RI Nomor 07 Tahun 1974 tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Sudiarta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih melaksanakan judi dalam bentuk apapun agar segera berhenti dan lebih baik memilih kegiatan yang positif. Sebab jika masih nekat, pihaknya tak segan untuk terus melakukan penindakan. BWN-01

































