Denpasar, baliwakenews.com
Komplotan peredaran narkoba jaringan internasional telah masuk ke Bali. Terbongkarnya jaringan itu stelah tertangkapnya tiga orang warga asing yang menjual kokain di seputaran Kuta Utara dan Kuta. Ketiganya, Jo (39) asal Meksiko yang merupakan bandar, serta dua temannya CH (29) asal Inggris dan PE (35) asal Brazil.
Jo diketahui memasok 80 persen narkotika jenis kokain di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung dan di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui bagaimana cara Jonathan mendatangkan kokain ke Bali dari Meksiko,” kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, Jumat (5/8).
Dari tangan tersangka, kata Brigjen Sugianyar, diamankan barang bukti 800 gram kokain. Termasuk hasis dan ganja. “Total barang bukti yang diamankan (kokain, ganja, hasis) seberat 1 Kg,” ujarnya, seraya mengatakan jika ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda di kawasan Kuta Utara, pada Kamis (21/7) lalu.
Tersangka Jo yang tinggal di salah satu vila di Jalan Pura Warung, Banjar Babakan, Desa Canggu, Kuta Utara, sebagai bandar dan membangun jaringan untuk mencari pembeli atau top dealer di Bali. Tersangka Jonathan ini berada di Bali sejak 2012. Sementara dua tersangka lainnya baru 1 atau 2 tahun terakhir. “Cara tersangka mengedarkan kokain berbeda dengan jaringan lainnya. Tersangka langsung bertemu dengan pembeli dan langsung bayar kes di lokasi transaksi. Mereka tidak menggunakan sistim tempel. Pengungkapan kasus ini bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi,” beber Brigjen Sugianyar.
Lebih lanjut jenderal polisi kelahiran Tabanan ini mengatakan, jika pihaknya telah melakukan identifikasi adanya peredaran kokain di Bali, khususnya di daerah Canggu, Kuta Utara, dan Seminyak, Kuta, sejak 2021. “Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya BNN dan instansi lainnya untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Bali bukan surganya penyalah guna narkotika. Jangan harap datang berwisata di Bali Nusa menggunakan narkotika seenaknya,” tegasnya.
Brigjen Sugianyar mengatakan, dengan pengungkapan kasus kokain ini menunjukan peredaran dari barang haram yang diproduksi di Meksiko itu sudah sampai di Bali. “Saat ini sudah masuk kejahatan narkotika jenis kokain. Narkotika jenis ini biasanya digunakan oleh orang bule atau orang berduit. Harga 1 gram sekitar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Barang ini biasanya diproduksi di Amerika Latin,” tuturnya.
Melihat situasi yang terjadi belakangan, kepala BNN RI melakukan kerja sama dengan beberapa negara di Amerika Latin. Kepala BNN RI berupaya agar barang haram itu tidak masuk Indonesia atau khususnya Bali. Kerja sama ini bukan karena adanya tangkapan di Bali, tetapi sudah ada peta peredaran narkotika internasional yang harus diwaspadai Indonesia.
“Ternyata di Bali kini ada demand (permintaan) untuk narkotika jenis kokain. Penanganan kasus narkoba tidak bisa sendiri-sendiri harus kerja sama lintas instansi, lintas negara, dan seluruh lapisan masyarakat,” tandas Brigjen Sugianyar setelah jumpa pers dan langsung memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar. BWN-01































