Berkas Lengkap, Pemalsu Surat Rapid Test Segera Disidang

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Berkas perkara tindak pidana pemalsuan surat rapid test yang dilakukan tersangka Aan Setiawan (35) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Badung. Dan pihak kejakasaan telah melaksanakan tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti secara online, Senin (20/7/2020).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Badung Hari Wibowo, didampingi Kasipidum Rahmady Seno Lumaksono, tersangka Aan Setiawan ditangkap lantaran membuat surat-surat kesehatan dan surat jalan atau pernyataan palsu agar bisa membawa penumpang dari Bali ke Jawa. Tersangka membuat surat dengan meniru dari internet. Setelah itu tersangka membubuhkan kop surat dengan kop surat perusahaan tempat tersangka bekerja sebelumnya.

Baca Juga:  Sekda Badung Hadiri Lomba Gender Wayang dan Lomba Tari Baris Tunggal se-Bali

Selanjutnya surat hasil buatan tersangka dicetak banyak oleh tersangka dengan membubuhkan stempel bertuliskan Puskesmas IV Denpasar Selatan dan bertuliskan PT. Kreasi Sentosa Abadi. Surat keterangan sehat dan surat jalan atau pernyataan ini kemudian tersangka jual pada penumpang yang akan pulang kampung namun tidak memiliki kelengkapan diri dengan harga Rp 250.000.

Pada saat menjemput penumpang dan hendak menuju pelabuhan Gilimanuk, kendaraan tersangka yaitu kendaraan dengan nomor polisi W 7118 US diberhentikan oleh polisi di Jalan Raya Mengwitani dekat Pospam Ketupat Covid-19, dan dilakukan pemeriksaan. “Saat itu ditemukan 10 bendel surat-surat berisi surat keterangan kesehatan dan surat jalan atau pernyataan yang identitasnya tidak sesuai dengan identitas penumpang dari tangan tersangka,” beber Hari Wibowo.

Baca Juga:  Sanggar Seni Cakup Kaler Tampilkan Legong Bhima Sakti dan Tabuh Sekar Emas, Guncang PKB XLVII

Tersangka akhirnya digelandang ke Polres Badung setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga Pos Ketupat Covid-19 di Jalan Raya Mengwitani pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020. Tersangka diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP. Dan terkait barang bukti satu unit kendaraan IZUZU Tipe NKR55CO E2-1 LWB dengan Nomor Polisi W 7118 US beserta dengan STNK-nya yang dipakai mengangkut penumpang telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Badung. BWN-05

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tanding Lawan Pemain Bulu Tangkis Hendra Setiawan

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR