Gunakan Badan Jalan Dan Trotoar Berjualan, Kelurahan Ubung Tertibkan PKL

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Meningkatkan ketertiban, keamanan serta kenyamanan dalam situasi pandemi Covid-19, Kelurahan Ubung melaksanakan penertiban terhadap pedagang PKL dan pedagang bermobil yang berdagang di badan jalan dan yang berjualan diatas trotoar. Penertiban ini dilaksanakan di Kelurahan Ubung, tepatnya di Jalan Cargo Denpasar, pada Senin 17 Januari 2022.

Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini rutin dilaksanakan bersama Linmas dengan menyasar para pedagang kaki lima serta pedagang lainnya yang menggunakan trotoar atau badan jalan. “Para PKL ini kami berikan himbauan dan edukasi serta pembinaan langsung terkait larangan berjualan dengan menggunakan badan jalan. Selain itu mereka juga melanggar Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dimana dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa larangan berjualan diatas trotoar, badan jalan, dan bantaran sungai,” ujar Ariyanta.

Baca Juga:  Disnaker ESDM Bali Laksanakan Riksa Uji Objek K3 di Fasilitas Publik di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Kerthi Bali Sadhajiwa

Selain itu menurutnya para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar ini sangat menggangu para pejalan kaki dan mengganggu ketertiban lalulintas. “Kami berharap dengan diberikannya himbauan ini agar para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan, dan kedepannya para pedagang serta masyarakat lainnya dapat bersinergi guna menciptakan Denpasar bersih, aman dan lestari,” pungkas Ariyanta.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR